Petugas Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan tes cepat terhadap 40 pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai upaya dektesi penyebaran virus corona (COVID-19) di instansi itu.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin, mengatakan pemeriksaan cepat dilakukan langsung oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah, MM kepada Kajati Sumut Amir Yanto dan Wakajati Sumut Sumardi yang kemudian diikuti pegawai lainnya.

Ia menyebutkan hasil pemeriksaan cepat virus corona tersebut langsung bisa dilihat setelah 10 menit lamanya.

Baca juga: Kejati Sumut akan sidangkan pembunuhan hakim pada 31 Maret

"Kesimpulan dari hasil tes yang dilakukan petugas Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, bahwa Kajati Sumut, Wakajati Sumut, para Asisten beserta jajaran negatif virus corona," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara Mayor Kes dr. Whiko Irwan D.,Sp.B mengatakan jumlah pasien yang dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19 hingga Senin berjumlah 20 orang.

"Data ini meningkat 30 persen dari hari sebelumnya berjumlah 14 orang. Dari 20 pasien positif COVID-19 ini, 2 orang telah meninggal dunia, sedangkan 18 orang lainnya masih dirawat," katanya.

Baca juga: Komisi Kejaksaan apresiasi Kejaksaan se-Indonesia sidangkan perkara secara online

Sementara itu, kenaikan kembali terjadi terhadap jumlah orang dalam pengawasan (ODP). Kenaikan mencapai 12,1 persen dari angka 2.556 orang menjadi 2.909 orang.

Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) menurun 1,3 persen dari jumlah sebelumnya 77 orang, kini menjadi 76 orang.

"Sedangkan untuk pasien negatif COVID-19 berjumlah 23 orang dengan rincian 12 orang masih dirawat, 11 orang sudah dipulangkan," ujarnya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020