Komisi Kejaksaan mengapresiasi jalannya persidangan yang dilakukan serentak secara online oleh jajaran Kejaksaan se-Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Kita pantas apresiasi jajaran kejaksaan yang dengan sigap dan cepat merespon surat edaran Ketua Mahkamah Agung dan surat Menkumham," ujar Barita Simanjuntak, Ketua Komisi Kejaksaan dalam keterangan tertulisnya dari Jakarta diterima ANTARA Sumut, Kamis (26/3) malam.
Sesuai informasi yang dia (Barita) dapat, ada 14 Kejati (Kejaksaan Tinggi) yang sudah menggelar sidang online hari ini, Kamis. Yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Untuk wilayah Kejati DKI Jakarta seluruh Kejari, lanjutnya, sudah menggelar sidang online. Dalam sidang online ini social distancing diterapkan karena masing-masing pihak di tempatnya masing-masing secara terpisah.
"Menyadari memang, bahwasanya dalam pelaksanaannya persidangan perkara secara daring atau online sangat menyulitkan jajaran kejaksaan. Hanya saja kita bangga yang menurut informasi seluruh Kejaksaan Negeri juga sudah siap melaksanakan sidang online," ucapnya.
Meskipun kata dia, surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para Jaksa menghadapi dilema.
Ditambah lagi surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan lain selain menuntaskan perkara dengan sidang online.
"Persidangan online ini adalah keputusan tepat dan patut di apresiasi dan terimakasih untuk seluruh jajaran Kejaksaan yg bekerja keras, responsif, inovatif dan sigap sehingga penanganan perkara dan hambatan dapat dicarikan jalan keluarnya secara profesional," sebutnya.
Sebab bila langkah ini tidak diputuskan secara cepat, menurut Barita, akan menimbulkan efek domino terhadap persoalan penegakan hukum di penyidikan, Penuntutan dan di Lembaga Pemasyarakatan yang akan berakibat langsung terhadap Keadilan dan kepastian Hukum.
"Kejaksaan telah mengambil peranan penting dengan memutus mata rantai efek domino (COVID-19) itu melalui pelaksanaan sidang online ini," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Kita pantas apresiasi jajaran kejaksaan yang dengan sigap dan cepat merespon surat edaran Ketua Mahkamah Agung dan surat Menkumham," ujar Barita Simanjuntak, Ketua Komisi Kejaksaan dalam keterangan tertulisnya dari Jakarta diterima ANTARA Sumut, Kamis (26/3) malam.
Sesuai informasi yang dia (Barita) dapat, ada 14 Kejati (Kejaksaan Tinggi) yang sudah menggelar sidang online hari ini, Kamis. Yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Untuk wilayah Kejati DKI Jakarta seluruh Kejari, lanjutnya, sudah menggelar sidang online. Dalam sidang online ini social distancing diterapkan karena masing-masing pihak di tempatnya masing-masing secara terpisah.
"Menyadari memang, bahwasanya dalam pelaksanaannya persidangan perkara secara daring atau online sangat menyulitkan jajaran kejaksaan. Hanya saja kita bangga yang menurut informasi seluruh Kejaksaan Negeri juga sudah siap melaksanakan sidang online," ucapnya.
Meskipun kata dia, surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para Jaksa menghadapi dilema.
Ditambah lagi surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan lain selain menuntaskan perkara dengan sidang online.
"Persidangan online ini adalah keputusan tepat dan patut di apresiasi dan terimakasih untuk seluruh jajaran Kejaksaan yg bekerja keras, responsif, inovatif dan sigap sehingga penanganan perkara dan hambatan dapat dicarikan jalan keluarnya secara profesional," sebutnya.
Sebab bila langkah ini tidak diputuskan secara cepat, menurut Barita, akan menimbulkan efek domino terhadap persoalan penegakan hukum di penyidikan, Penuntutan dan di Lembaga Pemasyarakatan yang akan berakibat langsung terhadap Keadilan dan kepastian Hukum.
"Kejaksaan telah mengambil peranan penting dengan memutus mata rantai efek domino (COVID-19) itu melalui pelaksanaan sidang online ini," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020