Kepolisian Secanggang Kabupaten Langkat membubarkan hajatan pesta perkawinan di kediaman Kepala Desa Teluk termasuk di dua tempat lainnya, padahal sudah diperingatkan sehari sebelumnya menyangkut antisipasi virus corona (COVID-19).
Hal itu diutarakan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang, di Hinai Kiri, Jumat.
Mahruzar mengatakan pembubaran acara yang mengundang banyak orang itu sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan juga Himbauan dari Forkopimca Secanggang.
Baca juga: Disdukcatpil Langkat buka pelayanan lewat WA antisipasi COVID-19
Dimana salah satu poin menyebutkan "Menghindari kegiatan ataupun tempat-tempat keramaian".
Bila salah satu poin dalam maklumat tersebut dilanggar maka pihak kepolisian boleh melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Mahruzar Sebayang juga menjelaskan sehari sebelumnya dirinya, Camat serta Koramil datang kerumah Kepala Desa Teluk untuk mengingatkannya agar menunda menyelenggarakan resepsi perkawinan atau tidak menyediakan meja kursi di hari H nya, tapi resepsi tetap dilaksanakan.
Baca juga: 10 ton disinfektan disemprotkan antisipasi COVID-19 di Langkat
Baca juga: Antipasi penyebaran COVID-19, Forkopimcam Sei Lepan semprot fasilitas umum
"Sehari sebelumnya kita sudah datang ke rumah Kepala Desa Teluk untuk mengimbau dan mengingatkan, agar menunda acara resepsi atau tidak menyediakan meja kursi, namun sepertinya tidak diindahkan, ya terpaksa kami bubarkan," katanya.
Selain membubarkan resepsi perkawinan di Desa Teluk, dia bersama Kanit Binmas Aiptu Anthoni Ketaren dan anggota Koramil 08 Secanggang juga membubarkan resepsi yang sama di Dusun XIV Paluh Ibus Desa Karang Gading serta resepsi di Desa Perkotaan.
Baca juga: Sudah 13 ODP di Kabupaten Langkat
"Ada tiga kegiatan resepsi warga yang kami bubarkan. Sebab kami sudah ingatkan kepada warga yang akan menggelar hajatan yang mengumpulkan banyak orang, untuk menunda terlebih dahulu kegiatan tersebut sampai ada keputusan pemerintah yang menyatakan situasi dan kondisi benar-benar aman dari wabah ini," ujarnya.
Untuk meminimalisir penyebaran virus corona tersebut kembali Kapolsek mengimbau warga agar menjaga jarak minimum satu meter apabila berbicara dengan orang lain, sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun atau membersihkan dengan hand sanitizer.
Selanjutnya istirahat yang cukup, menghindari kegiatan ataupun tempat- tempat keramaian, menggunakan masker, tidak berada diluar rumah jika tidak ada kepentingan yang sangat perlu dan jangan panik karena pemerintah telah mengupayakan pencegahan penularan virus corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu diutarakan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang, di Hinai Kiri, Jumat.
Mahruzar mengatakan pembubaran acara yang mengundang banyak orang itu sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan juga Himbauan dari Forkopimca Secanggang.
Baca juga: Disdukcatpil Langkat buka pelayanan lewat WA antisipasi COVID-19
Dimana salah satu poin menyebutkan "Menghindari kegiatan ataupun tempat-tempat keramaian".
Bila salah satu poin dalam maklumat tersebut dilanggar maka pihak kepolisian boleh melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Mahruzar Sebayang juga menjelaskan sehari sebelumnya dirinya, Camat serta Koramil datang kerumah Kepala Desa Teluk untuk mengingatkannya agar menunda menyelenggarakan resepsi perkawinan atau tidak menyediakan meja kursi di hari H nya, tapi resepsi tetap dilaksanakan.
Baca juga: 10 ton disinfektan disemprotkan antisipasi COVID-19 di Langkat
Baca juga: Antipasi penyebaran COVID-19, Forkopimcam Sei Lepan semprot fasilitas umum
"Sehari sebelumnya kita sudah datang ke rumah Kepala Desa Teluk untuk mengimbau dan mengingatkan, agar menunda acara resepsi atau tidak menyediakan meja kursi, namun sepertinya tidak diindahkan, ya terpaksa kami bubarkan," katanya.
Selain membubarkan resepsi perkawinan di Desa Teluk, dia bersama Kanit Binmas Aiptu Anthoni Ketaren dan anggota Koramil 08 Secanggang juga membubarkan resepsi yang sama di Dusun XIV Paluh Ibus Desa Karang Gading serta resepsi di Desa Perkotaan.
Baca juga: Sudah 13 ODP di Kabupaten Langkat
"Ada tiga kegiatan resepsi warga yang kami bubarkan. Sebab kami sudah ingatkan kepada warga yang akan menggelar hajatan yang mengumpulkan banyak orang, untuk menunda terlebih dahulu kegiatan tersebut sampai ada keputusan pemerintah yang menyatakan situasi dan kondisi benar-benar aman dari wabah ini," ujarnya.
Untuk meminimalisir penyebaran virus corona tersebut kembali Kapolsek mengimbau warga agar menjaga jarak minimum satu meter apabila berbicara dengan orang lain, sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun atau membersihkan dengan hand sanitizer.
Selanjutnya istirahat yang cukup, menghindari kegiatan ataupun tempat- tempat keramaian, menggunakan masker, tidak berada diluar rumah jika tidak ada kepentingan yang sangat perlu dan jangan panik karena pemerintah telah mengupayakan pencegahan penularan virus corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020