Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3).
 
Sidang sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz, namun Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, meminta penundaan, lantaran saksi yang akan dihadirkan tengah menjalani karantina mandiri setelah berstatus orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19.
 
"Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir, semuanya menjalani masa karantina (isolasi) mandiri karena ODP COVID-19," katanya.

Baca juga: PH: Dakwaan terhadap Wali Kota Medan nonaktif harus batal demi hukum
 
Sementara itu penasihat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, mengatakan pihaknya berharap pertimbangan majelis hakim.
 
"Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus corona ini, membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ujarnya.
 
Junaidi pun mengakui menerima informasi, terkait pejabat dan jajaran Pemkot Medan yang menjadi ODP pascameninggalnya Asisten Pemerintahan Pemkot Medan, Musaddad. 

Baca juga: Pengadilan Tipikor Medan adili Kasubag Protokoler terkait kasus suap Dzulmi Eldin
 
"Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim," ujarnya. 
 
Setelah berdialog, Ketua Majelis Abdul Aziz, mengatakan bahwa sidang ditunda hingga 6 April 2020. Ia mengatakan jika memungkinkan sidang dilakukan dengan teleconference. 
 
"Terdakwa di rutan, saksi di tempatnya masing-masing, dan majelis, jaksa serta pengacara di Pengadilan Negeri Medan. Tapi ini perlu kerja sama yang baik agar teleconferencenya lancar," katanya.
 
Dalam perkara ini, Tengku Dzulmi Eldin didakwa menerima suap dari para pejabat Pemkot Medan dengan total Rp2,1 miliar. 
 
Tiga orang sebagai tersangka yakni Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri.
 
Isa sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri sebagai penerima. Samsul masih diadili, sedangkan Isa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020