Polres Simalungun mengungkap penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 21 bungkus plastik klip ukuran sedang dan kecil. 

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Eduar Tobing, Minggu (22/3), menyebutkan inisial tersangka InD (23) warga Huta VII, Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok.

Baca juga: Cegah sebaran virus Corona, Pemkab Simalungun sasar perkantoran dan fasilitas umum

Tersangka diamankan di belakang rumah kosong Gang Subur, Kelurahan Sinaksak, Tapian Dolok pada Kamus (19/3) malam, namun temannya lolos.

Diakui barang bukti yang dibelinya dari R, warga Simpang Koperasi Pematangsiantar akan dijual kepada pemesan secara langsung atau melalui telepon genggam.

Pada Rabu (18/3), pihaknya juga menangkap tersangka VJ (21) warga Karang Anom Kecamatan Panei Tongah di warung makan.

Seberat 0,82 gram diduga sabu di dalam dua bungkus plastik klip ukuran sedang diamankan dari tersangka.

Barang bukti itu diakui diperoleh dari seseorang yang dikenalnya bernama OY, warga Gang Puri Kota Pematangsiantar.

Saat pengembangan, kedua warga yang disebutkan para tersangka tidak lagi berada di tempat.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020