Unit reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi dipimpin Kapolsek Iptu Baringin Jaya berhasil membekuk seorang pengedar sabu, Sabtu (21/3)

Kapolsek Padang Hulu mengatakan penangkapan tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung memberi respon.

Baca juga: Kapolres Tebing Tinggi pimpin apel gabungan

Baca juga: Kapolres Tebing Tinggi buka kejuaran Road Race Abarwulan Road Race 2020 piala Wali Kota

Dari hasil penyergapan berhasil membekuk tersangka MJ (27) warga Kelurahan Pabatu Tebing Tinggi

Dari tersangka diamankan satu bungkus plastik klip kecil dan sedang yang diduga berisi sabu, uang tunai Rp.312.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5028 AHA

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114  Undang 2 RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," terang Bringin Jaya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020