Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Mandailing Natal lantik 13 Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang ada di kecamatan itu.

Pelantikan ini dilaksanakan di aula kantor Camat Kecamatan Ulu Pungkut, Jumat (20/03).

Dalam pelantikan tersebut turut juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Agus Salam Nasution, S. HI, Ketua Bawaslu Madina, Joko Arief Budiono, Ketua, Kordiv OSDM, Hafiz Ham, SE, Kordiv Penanganan Pelanggaran Ali Aga Hasibuan, S. HI, Camat Ulu Pungkut yang diwakili Sekretaris Camat Muhammad Nasir Lubis, Kapolsek, Danramil, PPK dan rohaniawan.

Baca juga: Syarat dukungan Idris-Imran kembali ditolak KPU Madina, ini penjelasannya

Ketua Panwaslu Kecamatan Ulu Pungkut, Idris Sandi Matondang dalam sambutannya mengharapkan agar PKD yang bertugas pada setiap Kelurahan dan Desa untuk tetap menjaga integritas dan profesionalismenya dalam kerja-kerja melaksanakan pengawasan.

Baca juga: Cegah penyebaran Corona, Satpol PP dan Diskominfo razia warnet

"Selamat bergabung untuk mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020. PKD adalah ujung tombak pengawasan, jadi sebagai PKD harus sepenuhnya memahami regulasi tentang pengawasan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Madina, Joko Arief Budiono dalam arahannya menyampaikan, PKD agar senantiasa meningkatkan kapasitasnya serta menjaga integritasnya sebagai pengawas Pemilu di setiap Kelurahan dan Desa.

Ia menyampaikan, kafasitas berkaitan dengan pengetahuan dan pemahaman sedangkan integritas berkaitan dengan sikap dan etika. Untuk itu kepada Panwaslu Kelurahan/Desa diminta agar meningkatkan kemampuan dan pemahaman terhadap pengawasaan Pemilu.

"Pengawas Pemilu itu harus lebih memahami dan harus lebih menguasai dari yang diawasi, ilmu pengawas itu harus lebih tinggi dari yang diawasinya.” harapnya.

Kordiv SDM Bawaslu Sumatera Utara, Agus Salam Nasution, S.H dalam arahannya menyampaikan, pengawas Kelurahan/Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pendidikan politik ditengah-tengah masyarakat desa.

Pendidikan politik tersebut adalah berupa ajakan untuk menolak dan melaporkan politik uang, tidak melakukan ujaran kebencian dan hoax serta berpartisipasi dalam pemilihan.

"Pengawas kelurahan Desa berkewajiban untuk melakukan pendidikan politik seperti ajakan kepada masyarakat untuk menolak politik uang, tidak melakukan ujaran kebencian dan hoax, serta ajakan untuk berpartisipasi dalam pemilu dan lain-lain," sebut Agus.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020