Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali  menolak syarat minimal dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan (Independent) Muhammad Idris Lubis-Imran Khaitami Daulay, Jumat (20/03).

Penolakan tersebut hasil dari pengecekan ulang dokumen syarat dukungan Idris-Imran yang dilakukan KPU Madina sesuai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madina atas gugatan pasangan Idris-Imran terhadap KPU pada Sabtu (14/03).

Baca juga: KPU Madina - BP JAMSOSTEK kerjasama lindungi penyelenggara Pilkada 2020

Baca juga: KPU Madina lantik 115 anggota PPK

Yang mana, Idris-Imran menggugat KPU Madina atas hasil pengecekan pertama di bulan Februari yang lalu. Dan, hasil gugatan tersebut Bawaslu Madina memerintahkan KPU agar melakukan pengecekan ulang.

"KPU Madina sudah melaksanakan sesuai dengan putusan Bawaslu. Hasilnya tetap TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan KPU menolak dokumen syarat dukungan bakal Paslon Muhammad Idris Lubis-Imran Khaitami Daulay," kata Ketua KPU Madina Fadhillah Syarif SH kepada wartawan usai mengumumkan hasil pengecekan ulang.

Syarif menjelaskan, syarat jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina untuk jalur perseorangan adalah 25.281.

Sementara jumlah dukungan yang diserahkan bakal pasangan calon Idris Lubis-Imran Khaitami Daulay adalah sebanyak 25.942

Tetapi, setelah dilakukan pengecekan ulang, yang memenuhi syarat dan dokumennya lengkap hanya sebanyak 23.254, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2.688

"Hasil pengecekan ulang yang memenuhi syarat hanya 23.254, oleh karena itu dokumen dukungan bakal pasangan calon Muhammad Idris Lubis-Imran Khaitami Daulay ditolak," kata Syarif.

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020