Lagi-lagi Polres Tapteng melalui Satreskrimnya mengamankan pemain togel. Kali ini pemain togel yang ditangkap, berasal dari Kelurahan Hutabalang, IW (34). Dari tangan tersangka diamankan uang tuani senilai Rp597 ribu bersama satu unit ponsel yang berisikan angka-angka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tapteng melalui Paur Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat mengatakan, pada hari Sabtu 14 Maret 2020 sekira puull 14.00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan V Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, ada seorang laki-laki sedang melakukan perjudian jenis togel.

Baca juga: Tempat hiburan karaoke Holyland di Tapteng dirazia, 2 pengunjung positif

Baca juga: Lagi, resnarkoba Polres Tapteng ciduk 3 pemakai narkoba

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan lidik dan sekira pukul 16.00 WIB didapati seorang laki-laki sesuai dengan info sedang melakukan perjudian jenis togel dan langsung dilakukan penangkapan.

“Dari tangan pelaku diamankan uang tuani Rp597 ribu dan satu unit ponsel berwarna merah berisikan nomor tebakan angka judi togel. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IW alias Iwan dibawa ke Polres Tapteng guna proses sidik," terangnya Minggu (15/3/2020).

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020