Artis Jennifer Dun mengakui mendapat mobil jenis Toyota Vellfire putih dari pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada 2013.

"Iya betul dapat Toyota Vellfire putih nomor kendaraan B5110 JDC, tapi waktu itu dapat dari 'dealernya'," kata Jennifer di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ketua KPK Malaysia mengundurkan diri

Jennifer yang saat ini tampil dengan busana lebih tertutup dengan mengenakan jilbab, kemeja merah muda dan celana denim tersebut menjadi saksi untuk Wawan yang didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sehingga menguntungkan dirinya sebesar Rp58,02 miliar serta tindak pidana pencucian uang hingga Rp581 miliar.

Baca juga: Cegah Corona, KPK cek suhu tubuh pegawai, tahanan, hingga tamu

"Aku enggak tahu siapa nama 'dealernya', aku lupa beneran, aku enggak ingat," tambah Jennifer.

Jennifer pun mengaku bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut atas nama dirinya.

"STNK atas nama saya tapi bukan saya yang membayar, sekarang mobilnya sudah disita KPK," ungkap Jennifer.

Jennifer pun mengaku saat ini sudah meninggalkan dunia keartisan. Mengenai ikhwal pemberian mobil tersebut, Jennifer mengaku Wawan sempat meminta ia menjadi humas di tempat karaoke milik Wawan.

"Pemberian mobil dan kartu kredit itu memang benar adanya karena saat itu saya diminta bekerja di tempat karaoke yg ada di Kuningan, saat itu mas Wawan dan mas Oliver meminta saya untuk mempromosikan dan bekerja sebagai PR (public relations) di tempat itu dan mungkin saya punya banyak relasi, banyak teman, atau saya harus bisa menarik tamu-tamu untuk yang bisa datang ke tempat itu," ungkap Jennifer.

Mobil yang diberikan Wawan itu menjadi alat transportasi Jennifer untuk bekerja.

"Kenapa saya diberikan kendaraan, karena itu sebagai alat transportasi. Saya bekerja malam waktu itu lalu kartu kredit diberikan untuk bantu membayar peralatan, semen begitu," tambah Jennifer.

Jennifer pun mengaku hanya dipesankan Wawan bahwa mobil tersebut untuk ia bekerja.

"Sebenarnya kalau ditanya mobil itu punya saya pribadi saya pun tidak tahu, saya hanya dikasih. Dia (Wawan) bilang ini untuk kendaraan kamu, untuk bekerja," ungkap Jennifer.

Meski Jennifer bekerja untuk Wawan, namun ia mengaku tidak memiliki kontrak kerja.

"Saat itu belum ada kontrak kerja, tapi sudah ada pembicaraan serius, tapi sudah diberi mobil. Saya sempat kerja di sana, jalan hampir 1 bulan," cerita Jennifer.

Dalam dakwaan Wawan, Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp910 juta secara tunai dan diatasnamakan Jennifer Dunn.

Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendapat transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020