Keberadaan perangkat Desa di 177 Desa di Kabupaten Asahan wajib ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Bupati Asahan,H Surya diwakili asisten I Pemkab Asahan, Jhon Hardi Nasution meminta Desa yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar.
"Program ini wajib diikuti," tegas Jhon kepada Kades dalam acara rapat koordinasi tentang laporan evakuasi kepesertaan perangkat Desa se Kabupaten Asahan, Senin (9/3/2020) diaula Melati Pemkab setempat.
Baca juga: ASN diminta jaga netralitas Pilkada Asahan
Untuk memperluas kepesertaan dan menerima manfaat program jaminan perlindungan sosial, Jhon menyatakan bahwa Pemkab sudah melakukan kerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan Kisaran dan telah mengeluarkan peraturan Bupati no 43 tahun 2018 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan publik.
Baca juga: Anggota DPR RI ikut sosialisasikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan
"Saya berharap dengan rapat evaluasi yang dilakukan bisa memberikan pemahaman kepada seluruh kades serta dapat melindungi dan mensejahterakan masyarakat," sebut Jhon.
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Asahan, Moch Faisal melaporkan berharap dengan rapat tersebut akan banyak perangkat Desa yang sadar betapa pentingnya jaminan perlindungan sosial tergabung dalam layanan kepesertaan di BPJS ketenagakerjaan atau sering disebutkan BPJAMSOSTEK.
“Iuran untuk pekerja informal sangat terjangkau. Cuma Rp16.800 per bulan. Sementara manfaatnya besar dan kini kenaikan manfaat jaminan kematian yang sebelumnya Rp. 24 juta sekarang menjadi Rp. 42 juta," ungkap Faisal.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal ini disampaikan Bupati Asahan,H Surya diwakili asisten I Pemkab Asahan, Jhon Hardi Nasution meminta Desa yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar.
"Program ini wajib diikuti," tegas Jhon kepada Kades dalam acara rapat koordinasi tentang laporan evakuasi kepesertaan perangkat Desa se Kabupaten Asahan, Senin (9/3/2020) diaula Melati Pemkab setempat.
Baca juga: ASN diminta jaga netralitas Pilkada Asahan
Untuk memperluas kepesertaan dan menerima manfaat program jaminan perlindungan sosial, Jhon menyatakan bahwa Pemkab sudah melakukan kerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan Kisaran dan telah mengeluarkan peraturan Bupati no 43 tahun 2018 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan publik.
Baca juga: Anggota DPR RI ikut sosialisasikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan
"Saya berharap dengan rapat evaluasi yang dilakukan bisa memberikan pemahaman kepada seluruh kades serta dapat melindungi dan mensejahterakan masyarakat," sebut Jhon.
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Asahan, Moch Faisal melaporkan berharap dengan rapat tersebut akan banyak perangkat Desa yang sadar betapa pentingnya jaminan perlindungan sosial tergabung dalam layanan kepesertaan di BPJS ketenagakerjaan atau sering disebutkan BPJAMSOSTEK.
“Iuran untuk pekerja informal sangat terjangkau. Cuma Rp16.800 per bulan. Sementara manfaatnya besar dan kini kenaikan manfaat jaminan kematian yang sebelumnya Rp. 24 juta sekarang menjadi Rp. 42 juta," ungkap Faisal.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020