Tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa.
Para tersangka yakni istri korban ZH (41) yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29). JP, RF dan ZH, tiba di Kejari Medan pukul 09.36 WIB dan langsung menjalani proses pemeriksaan ulang.
Pantauan ANTARA di lokasi, tersangka ZH yang saat itu mengenakan pakaian tahanan berwarna merah dan jilbab berwarna hitam tak kuasa menahan air mata di hadapan para jaksa.
Baca juga: Tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin diserahkan ke Kejari Medan
Duduk di samping tersangka JP, ZH menangis saat sedang menulis sebuah kalimat di atas kertas putih di hadapannya.
Hingga saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan ulang oleh pihak Kejari Medan.
Baca juga: Setelah membunuh, ZH sempat tidur 3 jam dengan jenazah Jamaluddin
Baca juga: Tersangka pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin sempat bingung memilih dua tempat pembuangan mayat korban
Pelimpahan tiga tersangka ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka lengkap alias P21 pada 27 Februari 2029.
Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti bukti satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam, mobil Toyota Camry BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET.
Para tersangka yakni istri korban ZH (41) yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29). JP, RF dan ZH, tiba di Kejari Medan pukul 09.36 WIB dan langsung menjalani proses pemeriksaan ulang.
Pantauan ANTARA di lokasi, tersangka ZH yang saat itu mengenakan pakaian tahanan berwarna merah dan jilbab berwarna hitam tak kuasa menahan air mata di hadapan para jaksa.
Baca juga: Tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin diserahkan ke Kejari Medan
Duduk di samping tersangka JP, ZH menangis saat sedang menulis sebuah kalimat di atas kertas putih di hadapannya.
Hingga saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan ulang oleh pihak Kejari Medan.
Baca juga: Setelah membunuh, ZH sempat tidur 3 jam dengan jenazah Jamaluddin
Baca juga: Tersangka pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin sempat bingung memilih dua tempat pembuangan mayat korban
Pelimpahan tiga tersangka ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka lengkap alias P21 pada 27 Februari 2029.
Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti bukti satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam, mobil Toyota Camry BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020