Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan dua oknum perwira polisi di Polsek Hamparan Perak yang ditangkap pada Jumat (27/2) saat sedang transaksi narkoba akan menjalani proses pidana umum.

"Dua-duanya akan kita perkarakan, pidana umum. Satu kita tahan, satu masih kita dalami," katanya dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin.

Baca juga: Polda Sumut ungkap dua jaringan narkotika internasional, satu tersangka ditembak mati

Baca juga: Polda Sumut usut dugaan korupsi kontribusi PAD PDAM Tirtanadi

Mengenai detail penangkapan, hingga saat ini ia belum menjelaskan detail penangkapan dan identitas kedua oknum perwira itu.

Namun, ia menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika, termasuk aparat kepolisian apabila kedapatan mengedarkan atau menggunakan narkotika.

"Ini sekaligus sinyal kepada seluruh anggota untuk tidak main-main dengan narkoba, baik sebagai dacking atau ikut menikmati hasil dari peredaran narkotika. Itu komitmen dari Polda Sumut untuk melindungi seluruh warga Sumut," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020