Anggota Komisi IX DPR RI, Ansyori Siregar ikut membantu BPJS ketenagakerjaan menyosialisasikan manfaat program jaminan perlindungan sosial tenaga kerja.

Tentunya hal tersebut mendapat apresiasi dari BPJS ketenagakerjaan Cabang Kisaran yang tak segan ikut turun ke lapangan di tengah-tengah masyarakat dalam rangka mengawal dan mengajak warga agar terjamin perlindungan sosialnya.

“Kami sangat bangga dan mengapresiasi sekali kepedulian Bapak Ansyori Siregar mensosialisasi kepada masyarakat tentang program serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini di hadapan masyarakat,” demikian kata Moch Faisal, Kamis (5/3/2020), di sela-sela kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Baca juga: BP Jamsostek kumpul bareng bersama komunitas Gojek

Melalui sosialisasi ini, Moch Faisal kembali berharap akan banyak masyarakat yang sadar betapa pentingnya jaminan perlindungan sosial masyarakat setelah tergabung dalam layanan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang kini disebut BPJamsostek.

“Iuran untuk pekerja informal sangat terjangkau. Cuma Rp16.800 per bulan. Sementara manfaatnya sangat besar,” kata Faisal.

Sementara itu, kembali anggota Komisi IX DPR RI yang juga politisi dari PKS ini mengajak masyarakat ikut mensukseskan program pemerintah telah ada. Sebab dikatakannya kita tidak pernah tahu kapan ternyata sewaktu kita mendapatkan musibah yang kesemuanya itu datang dari Allah SWT.

Baca juga: Bupati Madina salurkan santunan jaminan kematian BP Jamsostek ke ahli waris

“Salah satu upaya persiapan kita di akhirat nanti jalannya sudah jelas dengan memperbanyak amal ibadah. Kita tidak tahu kapan nanti masa kita di dunia. Namun lebih baik mempersiapkan segala sesuatunya agar orang yang kita tinggalkan nanti di dunia kapanpun itu memiliki modal yang bisa diharapkannya setelah kita tiada,” pesan Ansyori.  

Dalam kesempatan itu, sosialisasi pada kegiatan ini dilaksanakan oleh Eddy Febry, selaku Kabid Kepesertaan BPJamsostek Cabang Kisaran serta memberikan informasi kenaikan manfaat jaminan kematian yang sebelumnya Rp24 juta sekarang menjadi Rp42 juta.

Baca juga: Pensiun PNS dialihkan ke BPJAMSOSTEK, manfaat tidak berkurang

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020