Beraksi di Berbagai kota di Indonesia, Satreskrim Polres Asahan berhasil menangkap sindikat penipuan dengan modus penukaran mata uang asing

Penangkapan terhadap 2 tersangka yang dilakukan di Jakarta tersebut ternyata telah bertahun tahun menajankan aksinya di sejumlah kota besar di Indonesia hingga akhirnya tertangkap di Kabupaten Asahan.

“Kedua tersangka ditangkap setelah beraksi di Asahan. Dilaporkan korbannya, dengan kerugian sebesar 132 juta rupiah. Mereka ada empat orang. Dua lain masih buron masing masing memiliki peran salah satunya menjadi warga Negara Asing yang ingin menukarkan uang,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Kadis Pendidikan Asahan: Tanoto Foundation diharapkan bisa merubah sistem belajar yang inovatif

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Rizky Purna Atmaja merincikan  adapun inisial tersangka yang telah ditangkap adalah ES dan RS. Tersangka ES berperan sebagai karyawan bank samaran yang ikut meyakinkan korban bahwa yang tersebut bisa ditukarkan ke bank.  Pelaku RS sebagai pembujuk korban dan dua tersangka lainnya saat ini masih buron bertindak sebagai warga negara asing dan supir. 

Baca juga: Pemusnahan narkoba secara rutin jadi program Kejari Asahan

Kejadian ini bermula ketika pelaku yang berpura pura sebagai warga Negara asing berpura pura bertanya dimana tempat penukaran uang asing kepada korban. Setelah itu datanglah datanglah tersangka lainnya RS yang ikut berpura pura dalam pembicaraan. Kemudian korban korban bersedia mengantarkan tersangka ini ke tempat penukaran mata uang asing. 

Tidak berapa lama saat mereka sedang dalam perjalanan tersangka lain ES datang menemui mereka. ES yang berpura pura sebagai karyawan bank swasta kemudian mengalihkan tujuan penukaran uang ke bank Mandiri dan menukarkannya disana lalu berhasil. 

Merasa yakin dengan penukaran yang dilakukan ES, pelaku lain berinisial RS kemudian memujuk korban Murondang agar menukarkan semua uang asing tersebut dengan harapan mendapatkan selisih keuntungan. 

Korban setuju dan menyerahkan uang rupiah sebanyak Rp 132 juta termasuk perhiasan emas dan berlian ditukar dengan 65 lembar uang asing dari Brazil dengan iming iming dapat dirupiahkan menjadi sekitar Rp 600 juta rupiah.

Berdasarkan rekaman CCTV di Bank, Polres Asahan kemudian menyelidiki para pelaku bekerjasama dengan Direskrimum Polda Banten serta menangkap pelaku pada hari Senin (2/3/2020) kemarin pukul 15.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020