SU alias S (34) merupakan residivis pada tahun 2018 dengan kasus yang sama adalah warga Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, Asahan ditangkap di Desa Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara bersama barang haram sebanyak 2 bungkus plastik merk gunyingwang.
"Hasil interogasi, pelaku menyebutkan didapat dari warga Aceh Bireuen dengan imbalan Rp 20 juta," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung didampingi kasat Narkoba, AKP Marvel, KBO Narkoba dan kasi Humas, Selasa (19/09) di Polres setempat.
Pewarta: Indra SikumbangEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026