Ali Soman Harahap (32) saat ini memilih tidak tinggal di rumahnya di Dusun Siijuk, Desa Sialogo, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pasalnya, usai melaporkan oknum Jaksa Tapsel atas penganiayaan dengan senjata jenis pistol ke Polres Kota Padangsidimpuan, ia merasa terintimidasi.
"Rumah saya beberapa kali didatangi orang yang mengintimidasi dan meminta saya untuk mencabut laporan," ucap Ali Soman Harahap, Minggu (1/3).
Bahkan kasusnya menyangkut narkoba yang semula dipaksakan dan telah diputus tidak bersalah sekaligus divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (26/2) kemarin, dikatakan akan diulik lagi untuk diangkat ke tahapan banding oleh seorang oknum polisi berinisial GN.
Baca juga: ASH mengaku diancam hendak dibunuh oknum jaksa dari Kejari Tapsel
Lanjutnya, dua hari setelah membuat pengaduan di Polres Kota Padangsidimpuan atas penganiayaan yang dialaminya, rumahnya didatangi oknum polisi yang diketahui beralamat di Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. Polisi itu bahkan meminta agar Soman tidak lagi berhubungan dengan pengacaranya Sahor Bangun Ritonga.
"Kepada saya dan keluarga polisi itu juga mengatakan bila setelah banding yang dilakukan Kejaksaan nantinya, akan membuat hukuman saya sangat berat bahkan dengan kurungan penjara 15 tahun. Itu ancamannya," ungkap Soman.
Ia menyatakan merekam semua ancaman yang diterimanya termasuk semua yang dibilang oknum polisi tersebut. "Baru saja ada lagi katanya dari LSM, datang ke sini, begitu juga, katanya suruhan jaksa itu,” ujar Soman.
Baca juga: Kajari Tapsel: "Tidak benar anggota saya pukul terdakwa vonis bebas pakai pistol"
Soman merupakan anak pertama dari lima bersaudara sekaligus sebagai tulang punggung harapan keluarga. Soman terpaksa harus meninggalkan rumah, karena merasa keselamatannya terancam karena terus didatangi orang tak dikenalnya.
Sementara itu, Sahor Bangun Ritonga, pengacara Soman, menyatakan akan terus mendampingi dalam proses penyidikan kasus penganiayaan yang dialami kliennya.
"Secara fisik, luka yang dialami Soman ada di pelipis kanan, dahi sebelah kiri, bawah mata kiri, tangan dan kaki yang disebabkan dari pukulan menggunakan senjata jenis pistol oleh oknum jaksa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Rumah saya beberapa kali didatangi orang yang mengintimidasi dan meminta saya untuk mencabut laporan," ucap Ali Soman Harahap, Minggu (1/3).
Bahkan kasusnya menyangkut narkoba yang semula dipaksakan dan telah diputus tidak bersalah sekaligus divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (26/2) kemarin, dikatakan akan diulik lagi untuk diangkat ke tahapan banding oleh seorang oknum polisi berinisial GN.
Baca juga: ASH mengaku diancam hendak dibunuh oknum jaksa dari Kejari Tapsel
Lanjutnya, dua hari setelah membuat pengaduan di Polres Kota Padangsidimpuan atas penganiayaan yang dialaminya, rumahnya didatangi oknum polisi yang diketahui beralamat di Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. Polisi itu bahkan meminta agar Soman tidak lagi berhubungan dengan pengacaranya Sahor Bangun Ritonga.
"Kepada saya dan keluarga polisi itu juga mengatakan bila setelah banding yang dilakukan Kejaksaan nantinya, akan membuat hukuman saya sangat berat bahkan dengan kurungan penjara 15 tahun. Itu ancamannya," ungkap Soman.
Ia menyatakan merekam semua ancaman yang diterimanya termasuk semua yang dibilang oknum polisi tersebut. "Baru saja ada lagi katanya dari LSM, datang ke sini, begitu juga, katanya suruhan jaksa itu,” ujar Soman.
Baca juga: Kajari Tapsel: "Tidak benar anggota saya pukul terdakwa vonis bebas pakai pistol"
Soman merupakan anak pertama dari lima bersaudara sekaligus sebagai tulang punggung harapan keluarga. Soman terpaksa harus meninggalkan rumah, karena merasa keselamatannya terancam karena terus didatangi orang tak dikenalnya.
Sementara itu, Sahor Bangun Ritonga, pengacara Soman, menyatakan akan terus mendampingi dalam proses penyidikan kasus penganiayaan yang dialami kliennya.
"Secara fisik, luka yang dialami Soman ada di pelipis kanan, dahi sebelah kiri, bawah mata kiri, tangan dan kaki yang disebabkan dari pukulan menggunakan senjata jenis pistol oleh oknum jaksa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020