Satuan Reskrim Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pemuda diduga mengedarkan sabu di kawasan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (26/2).

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing menjelaskan, tim Opsnal menangkap tersangka EW (45) warga Jalan Nagur Pematangsiantar pada pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Diduga gila, polisi amankan pria tanpa identitas berkeliaran di Simalungun

Awalnya, kepolisian mendapat informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan itu, dan saat turun ke lokasi, tersangka berada di sekitar itu.

Personel melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan satu bungkus kertas putih yang berisi tiga bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 3,16 gram.

Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang laki-laki inisial ZL alias BO, yang ketika ditindaklanjuti ke kediamannya, sudah tidak berada di tempat.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020