Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah melakukan tahap lidik terhadap 21 anggota DPRD Nias Selatan periode 2014-2019 yang terlibat kasus dugaan korupsi billing hotel.
 
"Sebanyak enam orang dari 21 anggota DPRD Nias Selatan periode 2014-2019 ini telah memenuhi panggilan penyidikan," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dijumpai ANTARA di Mapolda Sumut, Rabu. 

Baca juga: Polda serahkan kasus OTT Camat Babalan ke Polres Langkat
 
Terkait kedatangan enam orang tersebut, MP Nainggolan menjelaskan masih tahap memintai keterangan.
 
"Masih memintai keterangan sebagai saksi. Hari ini juga ada jadwal pemanggilan kepada yang lain, namun tidak ada yang hadir," ujarnya. 
 
Dugaan korupsi dan manipulasi boking hotel ini terjadi pada tahun 2018 di salah satu hotel di Kota Medan.
 
Dugaan kasus manipulasi tersebut berawal dari laporan Direktur hotel yang melaporkan manajer keuangan terkait indikasi mengeluarkan boking fiktif untuk 21 anggota DPRD Nias Selatan.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020