Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba secara rutin. Hal ini merupakan program dan komitmen dalam perang terhadap narkoba.

"Kami akan memusnahkan barang bukti narkotika secara rutin, minimal 2 bulan sekali," kata Kejari Asahan, Rahmad Purwanto saat melakukan pemusnahan, Selasa (25/2/2020), di halaman Kejari setempat.

Kejari juga mengatakan pemusnahan rutin tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyalahgunaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan dan menekan peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.

Baca juga: Kejari TBA fasilitasi anak putus sekolah lanjutkan pendidikan

"Pemusnahan secara rutin dilakukan, supaya kita jangan sampai tergoda. Pemusnahan barang haram ini sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Rahmad.

Dalam pemusnahan barang bukti yang juga dihadiri Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jan Maswan Sinurat dan Kasi Pidum M. Syafrizal Amri disebutkan narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu sebanyak 39,71 gram, ganja 55,2 gram, dan ekstasi/pil 4,48 gram. 

Baca juga: Kapolres Asahan: Pemusnahan narkoba bentuk perang terhadap narkoba

"Saya berharap masyarakat Asahan tidak tergoda dan hindari  barang haram tersebut," ucap Rahmad.

Pemusnahan disaksikan oleh pihak Kepala Pengadilan Negeri Kisaran, Polres Asahan, Dinas Kesehatan,  PWI Asahan dan pihak lainnya. 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020