Dr Yohny Anwar, Selasa siang mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. 

Yohny Anwar datang didampingi kuasa hukumnya Ramadhona Lubis, SH, Mazwindra, SH dan Hanafi Alfisyahrin, SH dari kantor Hukum Garda Pro Justitia, Medan. 

Yohni mengatakan dirinya melapor ke Mabes Polri karena sebelumnya mendapat perlakuan tidak adil dari Plt Wali Kota Medan yang memecatnya dengan tidak hormat tanpa ada alasan yang jelas. 

Baca juga: Klaim masih Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya bentrok dengan Satpol PP
 
Padahal sebelumnya, Yohny mengaku sudah mendapat putusan penetapan dari PTUN Medan yang isinya meminta kepada Plt Wali Kota Medan agar menunda  putusan tersebut  sampai ada penetapan hukum  tetap. 

"Kami menilai tindakan Plt wali kota adalah tindakan sewenang wenang dan tidak menghargai sama sekali penetapan PTUN Medan," Kata Yohny.  

Menurut dia tindakan Plt Wali Kota Medan bukan hanya tidak menghargaai PTUN, tapi juga memaksakan kehendak agar dirinya sebagai Direktur Operaional tidak lagi menempati ruangan dan menjalankan aktivitasnya sebagai direksi di PD Pasar Medan.

Baca juga: Rusdi Sinuraya ditarik paksa keluar dari Kantor PD Pasar

"Kami meminta Kapolri memberikan perlindungan hukum dengan memerintahkan Kapolda Sumut mengambil tindakan hukum kepada pihak yang terlibat dalam hal ini termasuk Sekdako Medan dan jajarannya agar kasus ini mendapat kepastian hukum," katanya.
 

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020