Kericuhan terjadi saat eksekusi pencopotan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya yang dilakukan oleh aparat Satpol PP, Senin, di kantor PD Pasar Kota Medan.
 
Aksi saling dorong pun terjadi antara petugas Satpol PP dengan Rusdi Sinuraya. Bahkan puluhan petugas Satpol PP sempat menarik paksa Rusdi untuk keluar dari kantornya.
 
Sementara Rusdi yang mengklaim dirinya masih Direktur Utama PD Pasar Kota Medan yang sah tetap bersikukuh untuk tidak meninggalkan kantor tersebut.

Baca juga: Klaim masih Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya bentrok dengan Satpol PP
 
Beruntung kericuhan berhasil diredakan oleh petugas kepolisian dan masing masing pihak menahan diri.
 
"Sampai saat ini saya masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan," katanya.
 
Menurutnya, pencopotan terhadap dirinya batal demi hukum karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah mengeluarkan putusan sela agar pemecatan ditunda.
 
Ia meminta agar Pemkot Medan menaati putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN itu.
 
"Jangan jadikan ini preseden yang tidak baik. PD Pasar negara punya. Bukan orang pribadi yang punya. Saya di sini duduk karena undang-undang," tegasnya.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020