Yettiur Rosida (51), tersangka penganiayaan suaminya, Iskandar (56) yang menderita kelumpuhan, mengaku menyesali perbuatannya. 
 
"Saya menyesal, kok ini yang saya ambil jalan keluarnya," ujarnya lirih kepada wartawan saat dijumpai di Polsek Deli Tua, Senin. 
 
Dengan kondisi tangan diborgol, wanita yang mengenakan jilbab hitam dan wajah yang ditutupi masker menceritakan awal peristiwa penganiayaan yang dilakukannya. 

Baca juga: Istri aniaya suami yang lumpuh di Deli Tua
 
Ia mengaku nekat menganiaya suaminya lantaran kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya itu.
 
"Dia maki saya, terus saya dipukul. Dia selama ini selalu melempar, memaki, apa yang dapat di lempar, dijambaknya," ujarnya dengan mata yang berlinang. 

Baca juga: Istri penganiaya suaminya yang lumpuh di Deliserdang ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Polisi ungkap motif istri aniaya suaminya yang lumpuh
 
Tak tahan dengan perlakuan sang suami, wanita yang menjadi tulang tulang punggung dalam keluarganya itu lantas nekat memukul suaminya dengan mengunakan besi dan kayu broti.
 
"Suntuk kali rasanya memikirkan hidup ini, mana anak mau sekolah, mana anak yang satu lagi belum ada berumah tangga. Ekonomi semakin susah, cari makan susah, mana suami yang sakit ini lebih kejam sama kita, ngusir, memukuli juga melempar. Karena enggak tahan, saya pukul lah," ujarnya. 
 
Setelah menganiaya suaminya, Yuttiur mengaku menyesal. Ia bahkan langsung menyerahkan dirinya ke Polsek Deli Tua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
 
Dari laporan tersebut, petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di TKP, petugas mendengar suara teriakan korban meminta tolong dari dalam rumah . 
 
Petugas langsung mendobrak pintu depan rumah dan melihat korban tergeletak di lantai kamar dengan mengunakan celana pendek dalam kondisi luka koyak kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan.
 
Petugas dibantu warga sekitar langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan sejumlah barang bukti.
 
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian telah menetapkan Yuttiur sebagai tersangka yang dijerat pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020