Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjung Balai meringkus ibu rumah tangga (IRT) memiliki narkotika jenis sabu berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Minggu, menyebutkan tersangka yang diamankan itu, MNH (48) penduduk Jalan Komplek Mujur Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Ia mengatakan, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu 0,15 gram.

Baca juga: Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan Barang Milik Negara, diantaranya 760.904 batang rokok

"Penangkapan tersangka pada Hari Kamis (20/2) sekira pukul 16.50 WIB di Jalan Mesjid, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara," ujar Yudha.

Ia menjelaskan, saat itu diperoleh informasi dari masyarakat bahwa seorang perempuan menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid, Kelurahan Perwira.

Selanjutnya tim Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.Dan memang benar melihat seorang perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di tengah jalan.

Petugas langsung melakukan penangkapan, dan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu yang terjatuh dari baju tersangka.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk proses hukum yang berlaku," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020