Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengatakan, penerapan skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah dan dana desa dengan sistem transfer langsung dari Pemerintah Pusat ke rekening sekolah maupun desa harus mendapatkan kajian mendalam sebelum keputusan tersebut keliru dan menyandera semangat dan nilai nawacita Presiden Joko Widodo.

"Itu seharusnya dikaji lebih mendalam," terang Bupati Nikson kepada ANTARA, Senin (17/2).

Menurutnya, sistem transfer langsung atas kedua item tersebut akan menimbulkan persoalan baru, dan hanya dapat dibenarkan bila niatan tersebut ditujukan untuk memotong jalur birokrasi.

Baca juga: Sikapi bukti surat kepemilikan HKBP atas RSUD Tarutung, Bupati Nikson: Tidak ada dokumen itu di Kemenkes

"Namun, jika itu harus dilakukan, maka harus dirubah dahulu keberadaan UU Otonomi Daerah," ujarnya.

Kata dia, sekolah dan desa di daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, dimana prinsip keuangan negara dan daerah menempatkan keberadaan semua dana masuk dan keluar yang harus tercatat di APBN atau APBD.

Baca juga: Terkait perusakan tiga rumah di Pahae Jae, Kades: Diperingatkan bandel, takut saya kena bacok

Dalam UU APBN 2020, yang namanya transfer ke daerah, DAK nonfisik, termasuk BOS adalah bagian transfer ke daerah. Jadi harus melalui kas daerah ataupun APBD," jelasnya.

Dalam alur normatifnya, dana BOS adalah bagian DAK, dimana dana tersebut harus masuk dulu ke keuangan daerah (APBD), dan pengeluarannya harus tercatat dalam APBD, yang memosisikan seorang Bendahara Daerah selaku pejabat yang berwenang untuk melakukan semua pembayaran dari APBD.

"Padahal, di kita saja, pengelolaan anggaran oleh pemerintah maupun kementerian masih banyak yang mendapatkan penilaian disclaimer atau dapat opini wajar dengan pengecualian meski SDM-nya memadai," ungkap Nikson.

Sehingga, jika dana itu ditransfer langsung, hal tersebut dinilai akan memunculkan persoalan baru dan bisa menambah daftar panjang Kades ataupun Kasek yang bermasalah dengan hukum.

Baca juga: Tiga rumah dirusak di Pahae Jae, Nelson Gultom gol, dua temannya diburu polisi

"Kalau memang semangatnya ingin memangkas jalur birokrasi, akan sangat elok jika penyaluran dana BOS tidak lagi melalui pusat ke provinsi, kemudian ke daerah. Bila perlu, dari pusat langsung saja ke daerah," ucapnya.

Sebab, jika penerapan sistem yang diwacanakan terlanjur dilaksanakan, hal tersebut dinilai akan sangat membebani Kepala Sekolah yang notabene adalah guru yang diberi tugas tambahan, yang tentunya tidak semuanya mampu dan sanggup untuk membuat laporan keuangannya secara lengkap.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) mulai 2020 ditransfer langsung dari rekening kas umum negara ke sekolah tanpa melalui kas umum daerah seperti yang berlaku pada 2019.

"Transfer langsung tapi tetap ada ketentuan yang berlaku," kata Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Juanda Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin.

Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 yang mengubah PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Sri Mulyani menjelaskan tujuan perubahan pola transfer itu untuk program Merdeka Belajar yang diinisiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan transfer pada semester pertama sudah 70 persen.

Selain itu, untuk mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi karena menggunakan data yang langsung didata sekolah dan menjaga akuntabilitas.

Percepatan transfer itu, kata Menkeu, juga menghindari dana menganggur di rekening pemerintah daerah yang sempat mencapai di atas Rp200 triliun.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020