Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengungkapkan, berdasarkan penulusuran pihanya, dokumen tertulis berupa surat Menteri Kesehatan tahun 1954, sebagai bukti kepemilikan RSUD Tarutung oleh HKBP, tidak ada ditemukan di Kementerian Kesehatan RI.

"Pihak Pemda sudah berangkat ke Kementerian Kesehatan untuk menanyakan bukti tersebut. Tidak ada dokumen itu di Kemenkes," sebut Nikson kepada ANTARA, di tengah agenda sidak yang dilakukan atas pelayanan RSUD Tarutung, Senin (17/2).

Baca juga: Sidak pelayanan RSU Tarutung, Nikson: Masyarakat butuh pengembangan fasilitas

Dokumen yang dimaksud Nikson adalah surat keterangan Menteri Kesehatan tahun 1954 yang menurut HKBP telah membuktikan pihaknya sebagai pemilik sah RSU Tarutung.

"Kalaupun ada dokumen itu, mengapa sejak pemberiaan itu tidak langsung dikuasai HKBP, ada sesuatu dong," imbuh Nikson.

Baca juga: Terkait perusakan tiga rumah di Pahae Jae, Kades: Diperingatkan bandel, takut saya kena bacok

Baca juga: Tiga rumah dirusak di Pahae Jae, Nelson Gultom gol, dua temannya diburu polisi

Meski demikian, kata dia, keabsahan surat tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum di ranah pengadilan.

"Saya tidak ingin menduga, mungkin saja tidak dikelola oleh HKBP, lalu diambil alih lagi oleh pemerintah. Soal surat itu biar aja dibuktikan di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, telah diberitakan, Huria Kristen Batak Protestan melalui Ketua Umum Konsultasi Nasional Aset HKBP, Ronsen Pasaribu dalam keterangan resminya bersama Ephorus Pdt Darwin Lumbantobing mengungkapkan, bahwa HKBP adalah pemilik sah RSU Tarutung berdasarkan surat keterangan Menteri Kesehatan tahun 1954.

"Begitu dikatakan itu (lahan RSU Tarutung) sebagai milik mereka, kita terbangun, dan reaksi kita profesional," sebut Ronsen Pasaribu, Selasa malam, (20/8), di Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung.

Disebutkan, dokumen dimaksud judulnya penyerahan, milik dan kekuasaan atas rumah sakit, dan sebagainya. 

"Ada dua pokok di sini. Milik, 'ownership', hak milik kebendaan sudah diserahkan ke HKBP," terang Ronsen, saat itu.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020