Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mematangkan persiapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan yang akan bersaing pada pilkada Kota Medan September mendatang.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik di Medan, Kamis mengatakan, pihaknya akan selalu menggelar rakor bersama stakeholder dalam setiap tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020.
Baca juga: Dua bakal calon daftarkan operator silon ke KPU Kota Medan
Hal itu bagian dari upaya untuk mensosialisasikan setiap tahapan dan jadwal ke seluruh elemen.
Selanjutnya, KPU Kota Medan juga akan mensosialisasikan tahapan dan jadwal penyerahan syarat dukungan ke bakal pasangan calon perseorangan yang selama ini sudah memberikan mandat operator, dan pernah berkonsultasi di Kantor KPU Kota Medan serta yang telah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon independen.
Sosialisasi akan dilakukan Jumat (14/2) di Kantor KPU Kota Medan.
Baca juga: KPU Kota Medan telusuri rekam jejak calon PPK
“Dari yang ditabulasi oleh KPU Medan, ada lebih delapan bakal calon yang akan diundang Jumat (14/2) besok. Sudah termasuk dua yang telah serahkan mandat, ada juga yang sebelumnya sudah konsultasi dan beberapa bakal calon yang kita dengar sudah deklarasi,” kata Agussyah.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair memaparkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU No 18/2019 dan Pedoman Teknis KPU No 82/2020.
Salah satu diantaranya, penyerahan syarat dukungan yang dimulai 19 Februari, akan berakhir pada 23 Februari 2020 tepat pukul 24.00 WIB.
"Khusus hari terakhir yakni Minggu, 23 Februari ditutup pukul 24.00 WIB," katanya.
Batas akhir penyerahan syarat dukungan tersebut bukan hanya dilihat dari kehadiran fisik Bakal pasangan calon perseorangan dan tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk berkas atau dokumen yang akan diserahkan.
Artinya, diharapkan tidak ada lagi dokumen dukungan yang menyusul setelah pukul 24.00 WIB tersebut.
Selain itu KPU Kota Medan juga mengimbau agar bakal calon perseorangan memberikan pemberitahuan sehari sebelum kedatangannya.
Agar ada persiapan dalam memberikan pelayanan maksimal untuk pemeriksaan dan pengecekan berkas dukungan.
Bagi bakal calon perseorangan yang saat mendaftar membawa massa pendukung atau konvoi iring-iringan, diminta agar terlebih dulu memberikan pemberitahuan ke kepolisian.
“Prinsipnya, kita ingin memberikan layanan dan kenyamanan yang maksimal dalam proses penyerahan dukungan calon perseorangan nanti. Serta menghindari atau mengantisipasi potensi masalah,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik di Medan, Kamis mengatakan, pihaknya akan selalu menggelar rakor bersama stakeholder dalam setiap tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020.
Baca juga: Dua bakal calon daftarkan operator silon ke KPU Kota Medan
Hal itu bagian dari upaya untuk mensosialisasikan setiap tahapan dan jadwal ke seluruh elemen.
Selanjutnya, KPU Kota Medan juga akan mensosialisasikan tahapan dan jadwal penyerahan syarat dukungan ke bakal pasangan calon perseorangan yang selama ini sudah memberikan mandat operator, dan pernah berkonsultasi di Kantor KPU Kota Medan serta yang telah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon independen.
Sosialisasi akan dilakukan Jumat (14/2) di Kantor KPU Kota Medan.
Baca juga: KPU Kota Medan telusuri rekam jejak calon PPK
“Dari yang ditabulasi oleh KPU Medan, ada lebih delapan bakal calon yang akan diundang Jumat (14/2) besok. Sudah termasuk dua yang telah serahkan mandat, ada juga yang sebelumnya sudah konsultasi dan beberapa bakal calon yang kita dengar sudah deklarasi,” kata Agussyah.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair memaparkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU No 18/2019 dan Pedoman Teknis KPU No 82/2020.
Salah satu diantaranya, penyerahan syarat dukungan yang dimulai 19 Februari, akan berakhir pada 23 Februari 2020 tepat pukul 24.00 WIB.
"Khusus hari terakhir yakni Minggu, 23 Februari ditutup pukul 24.00 WIB," katanya.
Batas akhir penyerahan syarat dukungan tersebut bukan hanya dilihat dari kehadiran fisik Bakal pasangan calon perseorangan dan tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk berkas atau dokumen yang akan diserahkan.
Artinya, diharapkan tidak ada lagi dokumen dukungan yang menyusul setelah pukul 24.00 WIB tersebut.
Selain itu KPU Kota Medan juga mengimbau agar bakal calon perseorangan memberikan pemberitahuan sehari sebelum kedatangannya.
Agar ada persiapan dalam memberikan pelayanan maksimal untuk pemeriksaan dan pengecekan berkas dukungan.
Bagi bakal calon perseorangan yang saat mendaftar membawa massa pendukung atau konvoi iring-iringan, diminta agar terlebih dulu memberikan pemberitahuan ke kepolisian.
“Prinsipnya, kita ingin memberikan layanan dan kenyamanan yang maksimal dalam proses penyerahan dukungan calon perseorangan nanti. Serta menghindari atau mengantisipasi potensi masalah,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020