Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini masih melakukan penahanan terhadap Tfk (36) Direktur MMC tersangka korupsi sebesar Rp41 miliar dana dekonsentrasi bersumber dari APBN tahun anggaran 2015, di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

"Penahanan tersangka itudilakukan sejak Rabu (29/1) untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu.

Ia menyebutkan, tersangka Tfk dilakukan penahanan selama 20 hari. Dan jika proses hukum perkara itu belum juga selesai, maka akan dilakukan penambahan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: Kejati Sumut sebut perkara korupsi dana dekonsentrasi masih tahap pemberkasan

"Jadi, saat ini tersangka masih dititipkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, penyidik Kejati Sumut saat ini masih menyusun pemberkasan perkara tersangka korupsi itu.

"Berkas perkara korupsi masih disusun dan dalam tahap perampungan, jika pekan depan selesai dikerjakan, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan," kata mantan Kasipidum Kejari Binjai itu.

Tersangka Tfk terkait kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dengan peserta dari 25 kabupaten/kota di Sumut.

Tersangka yang sempat buron selama satu tahun itu ditangkap Tim Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejati Sumut dan Kejari Jakarta Pusat.Tersangka diamankan, saat keluar dari salah satu perusahaan di Jakarta, Rabu (29/1).

PT MMC Jakarta salah satu rekanan pelaksana yang melakukan mark up Paket Zona III sebesar Rp715.520.000,- untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020