Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga saat ini masih menyusun pemberkasan perkara Tfk (36), Direktur MMC di Jakarta, tersangka korupsi sebesar Rp41,8 miliar Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.
"Berkas perkara korupsi itu, masih disusun dan dalam tahap perampungan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis.
Ia menyebutkan, jika berkas perkara tersebut, dalam pekan ini selesai dikerjakan, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"Kita tidak mau menunggu lama perkara korupsi yang merugikan keuangan negara itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, Tfk ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 kabupaten/kota di Sumut.
"Tersangka yang sempat buron selama satu tahun itu ditangkap Tim Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejati Sumut dan Kejari Jakarta Pusat," katanya.
Sumanggar mengatakan, tersangka diamankan, saat keluar dari salah satu perusahaan di Jakarta, Rabu (29/1).
Kemudian diberangkatkan dengan menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, dan selanjutnya dibawa ke gedung Kejati Sumut.
"Saat berada di Kejati Sumut, tersangka sempat menjalani pemeriksaan, dan selanjutnya digiring oleh petugas ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan," katanya.
Sementara itu, PT MMC Jakarta salah satu rekanan pelaksana yang melakukan mark up Paket Zona III sebesar Rp715.520.000,- untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015.
Paket Zona III meliputi Kisaran, Asahan, Rantau Prapat, Labuhan Batu, Mandailing Natal, Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas Utara, dan Labuhan Batu Utara.
Total kerugian negara dari pagu anggaran mencapai Rp4.537.889.000 yang terjadi mark up pada Paket Zona 1, Zona 2, dan Zona 3 dengan tersangka THM, serta Zona 4 mark up biaya infokus.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Berkas perkara korupsi itu, masih disusun dan dalam tahap perampungan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis.
Ia menyebutkan, jika berkas perkara tersebut, dalam pekan ini selesai dikerjakan, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"Kita tidak mau menunggu lama perkara korupsi yang merugikan keuangan negara itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, Tfk ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 kabupaten/kota di Sumut.
"Tersangka yang sempat buron selama satu tahun itu ditangkap Tim Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejati Sumut dan Kejari Jakarta Pusat," katanya.
Sumanggar mengatakan, tersangka diamankan, saat keluar dari salah satu perusahaan di Jakarta, Rabu (29/1).
Kemudian diberangkatkan dengan menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, dan selanjutnya dibawa ke gedung Kejati Sumut.
"Saat berada di Kejati Sumut, tersangka sempat menjalani pemeriksaan, dan selanjutnya digiring oleh petugas ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan," katanya.
Sementara itu, PT MMC Jakarta salah satu rekanan pelaksana yang melakukan mark up Paket Zona III sebesar Rp715.520.000,- untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015.
Paket Zona III meliputi Kisaran, Asahan, Rantau Prapat, Labuhan Batu, Mandailing Natal, Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas Utara, dan Labuhan Batu Utara.
Total kerugian negara dari pagu anggaran mencapai Rp4.537.889.000 yang terjadi mark up pada Paket Zona 1, Zona 2, dan Zona 3 dengan tersangka THM, serta Zona 4 mark up biaya infokus.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020