Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting,SH, mengatakan pelajar SMP HKBP Sidikalang, SO (14) yang diduga menendang hingga tewas teman sekolahnya, dan bisa menjalani sidang peradilan khusus anak.

"Siswa SMP itu masih dibawah umur, dan belum lagi dianggap dewasa, namun harus diproses secara hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya," ujar Budiman, di Medan, Jumat.

Baca juga: Pelajar di Dairi tewas usai berkelahi dengan teman sekolah

Baca juga: Pelajar yang tendang teman hingga tewas di Dairi jadi tersangka

Ia menyebutkan, memang kalau dari segi usia, pelajar SMP itu, belum bisa diadili di Pengadilan Negeri (PN), karena masih dianggap belum dewasa, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Namun, pelajar SMP tersebut, bisa diadili di Peradilan Khusus Anak, dan tidak terbuka untuk umum, serta tertutup,"  ujarnya.

Budiman mengatakan, pelajar SMP itu, disidangkan di Peradilan Anak, karena telah melakukan tindak pidana dan menghilangkan nyawa orang lain.

"Dengan disidangkannya pelajar SMP itu, diharapkan ke depan dapat memberikan pembelajaran dan efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020