Menyamar sebagai pembeli aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat menangkap dua tersangka pemilik 60,57 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Selasa.
Penangkapan itu dilakukan di Dusun V Desa Mangga Kecamatan Stabat terhadap tersangka Mulyadi (42) warga Desa Matang Teungoh, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan Jeni Yusuf (48) Desa Cibrek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Toko Mas Masa Baru Secanggang Langkat dirampok
Dari penangkapan terhadap keduanya Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabubberat kotor sekitar 60,57 gram, katanya.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya lalu bersama Kanit I Resnarkoba Iptu Rudy Sahputra SH melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dimana petugas memesan sabu-sabu kepada tersangka Mulyadi. Lalu Mulyadi menyetujuinya dan akan melakukan transaksi di sekitar Stabat.
Baca juga: Polda Sumut OTT Camat Babalan Langkat, 3 orang diamankan
Kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah (TKP), pada saat dilakukan penangkapan Kedua tersangka sedang duduk di depan rumah, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di tumpukan pasir tidak jauh dari tersangka duduk.
Hasil interogasi awal tersangka Mulyadi menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang mana ianya mengambil dari S warga Aceh Utara dan akan dijual kembali kepada pemesan di Stabat dengan harga Rp20.000.000.
Ia mengajak temannya atas nama Jeni Yusuf untuk ikut membantu mengantar sabu-sabu ke Stabat (berperan sebagai sopir) dengan upah Rp1.000.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Selasa.
Penangkapan itu dilakukan di Dusun V Desa Mangga Kecamatan Stabat terhadap tersangka Mulyadi (42) warga Desa Matang Teungoh, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan Jeni Yusuf (48) Desa Cibrek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Toko Mas Masa Baru Secanggang Langkat dirampok
Dari penangkapan terhadap keduanya Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabubberat kotor sekitar 60,57 gram, katanya.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya lalu bersama Kanit I Resnarkoba Iptu Rudy Sahputra SH melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dimana petugas memesan sabu-sabu kepada tersangka Mulyadi. Lalu Mulyadi menyetujuinya dan akan melakukan transaksi di sekitar Stabat.
Baca juga: Polda Sumut OTT Camat Babalan Langkat, 3 orang diamankan
Kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah (TKP), pada saat dilakukan penangkapan Kedua tersangka sedang duduk di depan rumah, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di tumpukan pasir tidak jauh dari tersangka duduk.
Hasil interogasi awal tersangka Mulyadi menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang mana ianya mengambil dari S warga Aceh Utara dan akan dijual kembali kepada pemesan di Stabat dengan harga Rp20.000.000.
Ia mengajak temannya atas nama Jeni Yusuf untuk ikut membantu mengantar sabu-sabu ke Stabat (berperan sebagai sopir) dengan upah Rp1.000.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020