Penyanyi dangdut Siti Badriah memenuhi panggilan penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong “MeMiles”.

Artis dangdut yang memiliki nama panggung "Sibad" itu datang sekitar pukul 08.50 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya dan masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono mengatakan, pihaknya sebenarnya telah memanggil Sibad pada 20 Januari lalu bersamaan dengan penyanyi Pinkan Mambo.

Baca juga: Nikita Mirzani dijemput paksa dini hari terkait kasus penganiayaan

Namun, karena ada halangan, Sibad yang populer lewat lagu berjudul “Lagi Syantik” itu tidak bisa hadir dan meminta untuk menjadwal ulang pemanggilan.

"Jadi, dua minggu yang lalu yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta untuk reschedule. Baru hari ini bisa datang," ujar Suryono.

Pemanggilan Sibad sebagai saksi karena dia pernah mengisi acara sebagai penyanyi di “MeMiles”.

"Dia bukan member, tapi pernah mengisi acara," katanya.

Baca juga: Penahanan Nikita Mirzani sebagai konsekuensi atas kasus penganiayaan

Baca juga: Ahmad Dhani sebut Mulan hanya pengisi acara di MeMiles

Kasus investasi bodong “MeMiles” dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, motivator dr Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT Prima Hendika, serta Sri Wiwit, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.

Polisi telah memeriksa beberapa artis dan figur publik dala kasus ini, yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pingkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro.

Selain itu, polisi juga memeriksa cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit dan istrinya Rika Callebaut, terkait keterlibatan mereka di investasi bodong tersebut.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp136 miliar, 24 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
 

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020