Aparat Polisi Pangkalan Brandan terpaksa melakukan tindakan terarah dan terukur terhadap satu tersangka bandar narkotika di kawasan itu bernama Irvan alias Ono (32), setelah sebelumnya dilakukan pengembangan dari tersangka M Safii (40) warga Dusun VI Desa Lama Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmad, di Stabat, Minggu.
Baca juga: Operasi Antik Toba, Polisi Bahorok Langkat tangkap dua pemilik ganja
Baca juga: Polisi Gebang Langkat ringkus IRT bandar sabu-sabu
Baca juga: Polsek Stabat Langkat amankan dua pemilik narkotika
Rohmad menjelaskan pada mulanya aparat Polisi Pangkalan Brandan menangkap tersangka M Safii warga Dusun VI Desa Lama Kecamatan Sei Lepan dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.
Dijelaskannya pada mulanya Kapolsek AKP P S Simbolon mendapatkan informasi dari warga dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka M Safii.
Saat itu tersangka sedang berada di gubuk pinggir sungai dan dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan satu bungkus plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu 0,24 gram yang diakui tersangka barang bukti tersebut dibeli dari Irvan alias Ono.
Mendapat informasi itu petugas lalu melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Irvan alias Ono (32) warga Dusun VI Desa Lama Baru Kecamatan Sei Lepan.
Dimana tersangka ini sedang berpura-pura memancing ikan di pinggir sungai dan tersangka yang melihat kedatangan polisi langsung lari dan berenang ke sungai Sei Lepan.
Lalu saksi Briptu Rizky melompat ke sungai dan mengejar pelaku tersebut dan pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
Pada saat ditangkap Irvan alias Ono dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan tiga bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16.46 gram.
Ada juga lima bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,69 gram, lima bungkus plastik klip ukuran besar yg diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabubseberat 3, 01 gram.
Termasuk satu buah timbangan digital warna hitam, satu tas kecil warna hitam, sembilan bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kosong, dua mancis, dua kaca pirek, tas warna coklat.
Petugas lalu melakukan introgasi kepada tersangka Irvan alias Ono mengaku barang bukti tersebut miliknya, dan pada saat diperjalanan tersangka berusaha melawan petugas dan hampir membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Setelah tersangka dapat diamankan tim langsung membawa ke Puskesmas Babalan untuk penangan medisnya selanjutnya dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmad, di Stabat, Minggu.
Baca juga: Operasi Antik Toba, Polisi Bahorok Langkat tangkap dua pemilik ganja
Baca juga: Polisi Gebang Langkat ringkus IRT bandar sabu-sabu
Baca juga: Polsek Stabat Langkat amankan dua pemilik narkotika
Rohmad menjelaskan pada mulanya aparat Polisi Pangkalan Brandan menangkap tersangka M Safii warga Dusun VI Desa Lama Kecamatan Sei Lepan dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.
Dijelaskannya pada mulanya Kapolsek AKP P S Simbolon mendapatkan informasi dari warga dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka M Safii.
Saat itu tersangka sedang berada di gubuk pinggir sungai dan dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan satu bungkus plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu 0,24 gram yang diakui tersangka barang bukti tersebut dibeli dari Irvan alias Ono.
Mendapat informasi itu petugas lalu melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Irvan alias Ono (32) warga Dusun VI Desa Lama Baru Kecamatan Sei Lepan.
Dimana tersangka ini sedang berpura-pura memancing ikan di pinggir sungai dan tersangka yang melihat kedatangan polisi langsung lari dan berenang ke sungai Sei Lepan.
Lalu saksi Briptu Rizky melompat ke sungai dan mengejar pelaku tersebut dan pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
Pada saat ditangkap Irvan alias Ono dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan tiga bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16.46 gram.
Ada juga lima bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,69 gram, lima bungkus plastik klip ukuran besar yg diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabubseberat 3, 01 gram.
Termasuk satu buah timbangan digital warna hitam, satu tas kecil warna hitam, sembilan bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kosong, dua mancis, dua kaca pirek, tas warna coklat.
Petugas lalu melakukan introgasi kepada tersangka Irvan alias Ono mengaku barang bukti tersebut miliknya, dan pada saat diperjalanan tersangka berusaha melawan petugas dan hampir membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Setelah tersangka dapat diamankan tim langsung membawa ke Puskesmas Babalan untuk penangan medisnya selanjutnya dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020