Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua tersangka HP dan EW.

Kapolres Tanjungbalai  AKPB Putu Yudha Prawira, Jumat, melalui Kasubbag Humas, Iptu A.D Panjaitan didampingi Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Dedi Endrayadi membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Baca juga: Tim Pekat Tanjungbalai jaring 5 PSK dan pasangan kekasih di bawah umur

Kapolres menjelaskan, tersangka HP (38 Tahun) warga Dusun II, Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan ditangkap pada Selasa (28/1) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/08/I/2020/Poldasu/Res.T.Balai/SekDTB.

Dari 'HP polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Supra Fit Nomor Polisi BK 3129QAI warna hitam yang dicuri bersama tiga temannya  S, D dan B (buron).

"Kendaraan tersebut dicuri menggunakan kunci T saat diparkir korban di depan rumahnya di Jln. Husni Thamrin, Kecamatan Datuk Bandar," ujar Putu Yudha.

Kapolres melanjutkan, tersangka 'EW' (45 Tahun) merupakan warga Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, ditangkap pada Kamis (30/1) berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/02/I/2020/Reskrim/Poldasu/Res.T.Balai/SekDTB.

Kepada polisi, EW mengaku sepeda motor BK 5810 LQ yang disita sebagai barang bukti diperoleh dengan cara dititipkan oleh temannya bernama Rongo warga Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, untuk di jual seharga Rp5.000.000.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka didapat bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.

"Saat ini Tim Gabungan masih terus mengembangkan kedua kasus ini untuk mengejar pelaku utamanya. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di Kota Tanjungalai," kata AKBP Putu Yudha Prawira.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020