Proses pengurusan kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Padangsidimpuan kini lebih praktis karena dilakukan secara paperless alias tidak memakai kertas dalam pengiriman berkas.

"Berkas dikirim dalam format digital melalui aplikasi BKN sehingga lebih efisien waktu dan biaya," kata Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Padangsidimpuan, Wildan Nasution, Kamis.

Ia mengatakan biasanya pengurusan kenaikan pangkat untuk jabatan struktural memerlukan berkas hingga lima halaman dalam satu bendel berkas, namun sekarang tidak perlu lagi.

Jumlah itu bisa berlipat hingga menjadi 50-100 halaman untuk jabatan fungsional mulai dari bidang kesehatan hingga pendidikan.

Mekanismenya sederhana, berkas dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan merupakan hasil pindai berkas fisik.

"BKD akan menilai apakah semua persyaratan itu lengkap sebelum diunggah ke dalam aplikasi milik BKN."

Untuk saat ini, kenaikan pangkat secara digital baru bisa dilakukan untuk golongan, II, III dan IV-B ke bawah.

"Intinya ASN yang bersangkutan tidak perlu berulang kali memfotokopi dokumen," katanya.

Sementara Sekda Pemkot Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe mengatakan kebijakan itu merupakan proses dalam mempermudah ASN.

"Kita ikuti saja prosesnya. Semoga tujuannya untuk lebih baik. Ada 200-an ASN yang pengusulan kenaikan pangkat terdiri pegawai struktural dan pegawai fungsional. Itu tentatif karena harus menghitung terlebih dahulu capaian angka kredit dan itu sedang dikerjakan analisis dari BKD Sumut," katanya.


 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020