Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat Drs Abdul Karim MAP menyampaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup menjadi inti dari proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH), bahkan menjadi "core business" dari lingkungan hidup di pusat maupun di daerah. 

Hal itu disampaikannya saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemkab Langkat, di Stabat, Senin.

Baca juga: 320 mahasiswa STAI Jamaiyah Mahmudiyah Tanjung Pura KKN di Secanggang

Ini sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009, pada pasal 19 bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, serta perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan KLHS dan ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan  tampung lingkungan hidup. 

Juga sesuai pasal 12 yang menyebutkan apabila RPPLH belum tersusun, maka pemanfaatan SDA dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan tampung lingkungan hidup, katanya.

Selain itu, di pasal 15,16 dan 17 juga dijelaskan bahwa daya dukung dan tampung lingkungan hidup, merupakan salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJPM) dan kebijakan, rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan resiko lingkungan hidup melalui KLHS ini, sambunya.

Ini juga sebagai upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan daya dukung dan tampung lingkungan hidup, guna mendukung peri kehidupan manusia, makhluk lain dan keseimbangan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan komponen lain yang masuk kedalamannya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020