Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengaku menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait dugaan kasus perambahan hutan dan melawan hukum di Tapanuli Selatan yang menyebutkan namanya dalam kasus tersebut.

Hal itu ia sampaikannya di hadapan sejumlah mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin (27/1).

"Tidak ada sangkut pautnya saya dengan kasus tersebut, yang menyeret nama saya dalam dugaan perambahan hutan di Batang Tura Julu, Kecamatan Sipirok," katanya.

Baca juga: Diduga akibat arus pendek, 14 rumah dilalap si jago merah di Marancar

Ia mengatakan dirinya tidak ada keterkaitan secara pribadi dalam kasus tersebut baik sebagai pemilik lahan tanah kebun maupun yang melakukan penyewaan alat berat jenis escavator di hutan produksi tetap yang berada di Desa Batang Tura Julu.

"Saya taat hukum. Jauh sebelum saya menjadi wali kota, saya aktif sebagai petani mengurus kebun kopi saya di sana. Tidak benar saya terlibat dalam kasus tersebut, dan jelas Polres Tapanuli Selatan telah menghentikan kasus itu," katanya.

Selaku pejabat pemegang mandat rakyat, ia ke depan fokus untuk pembangunan di Kota Padangsidimpuan. Masukan dan kritikan untuk pembangunan di Kota Padangsidimpuan sangat ia harapkan demi pembangunan.

Sementara itu koordinator masa aksi Alfansyah Lubis dalam orasinya menginginkan kasus tersebut terbuka dan terang benderang sehingga masyarakat secara luar mengetahuinya.

Terpisah, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib menjelaskan, bahwa penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut, karena hasil lidik belum cukup bisa untuk dinaikkan ke sidik.
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020