Jajaran Polsek Pandan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan dari dalam Lapas dan diduga bekerja sama dengan petugas Lapas.

Terungkapnya kasus itu berkat laporan dari Kepala Sekolah SDN 158493 Sibuluan IB, Tapanuli Tengah, Nuraina Sihite yang mengaku sudah mentransfer uang Rp170 juta ke rekening salah satu perusahaan penyedia barang.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap perusahaan yang dimaksud, tidak ada masuk uang transfer senilai Rp170 juta. Merasa ditipu, korban (br Sihite) membuat laporan ke Polsek Pandan. Bermodalkan nomor rekening dan nomor telepon yang masih tersimpan di HP korban, Polsek Pandan menyelidiki siapa pemilik nomor ponsel dan rekening tersebut.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Ps. Kasubbag Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut dan sudah mengamankan satu orang pelaku berinisial DPH (25), oknum sipir di Lapas Barus, Senin (20/1/2020). Dari tangan pelaku turut diamankan beberapa buku tabungan, ATM, dan uang tunai Rp300 ribu.

Ada pun kronologis dugaan penipuan itu, jelas Sipahutar, berawal ketika pelaku DPH menyuruh Yusreni pada bulan Oktober 2019 untuk membuka rekening tabungan di BRI lengkap dengan ATM jenis Gold. Ada pun alasan pelaku (DPH) membuka rekening untuk menerima transferan uang dari keluarga napi yang ada di Lapas Barus. Akhirnya Yusreni membuka rekening di BRI sesuai permintaan pelaku.

“Buku tabungan beserta ATM nya diserahkan Yusreni kepada pelaku DPH dan disimpan oleh pelaku. Diduga antara Yusreni dengan pelaku DPH ada hubungan dekat atau pacaran,” terang Sipahutar.

Dan pada tanggal 15 Januari 2020, lanjut Sipahutar, seseorang mengaku pak Gea menelepon Kepsek SD 158493 Sibuluan IB, Nuraina Sihite. Penelepon itu mengaku sebagai pimpinan penyedia barang (supplier) untuk SDN 158493 Sibuluan IB. Dalam pembicaraan mereka, pak Gea meminta Kepsek untuk mentransfer uang ke rekening Yusreni untuk pembayaran pembelian alat kebutuhan sekolah berupa komputer, laptop dan tablet senilai Rp170 juta. Korban pun menuruti dan mentransfer uang tersebut.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari Polsek Pandan dari rumah pelaku Oknum Sipir Lapas Barus DPH (25). (ANTARA/HO)

“Sesudah korban mentransfer uang itu, perasaan korban kurang enak. Dan keesokan harinya tanggal 16 Januari 2020, korban melakukan pengecekan ke perusahaan penyedia barang (supplier) yang dimaksud untuk memastikan apakah uang yang ditransfer Rp170 juta sudah masuk. Alangkah kagetnya korban mendengar jawaban tidak ada uang masuk senilai Rp170 juta. Merasa tertipu, korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Pandan dan menceritakan kronologis kejadian,” kata Sipahutar.

Dengan modal nomor telepon penipu dan nomor rekening, jajaran Polsek Pandan bergerak cepat melacak siapa pemilik nomor itu. Dari hasil pelacakan nomor telepon diketahui pemiliknya berada di dalam Lapas Barus. Dan pemilik nomor rekening BRI atas nama Yusreni mengaku bahwa benar ia pemilik rekening itu, tetapi buku rekening dan ATM nya sudah diserahkan kepada pelaku DPH (25), oknum Sipir Lapas Barus.

Sementara itu dari pengakuan tersangka DPH saat ditangkap polisi lanjut Sipahutar, uang sejumlah Rp170 juta yang ditransfer Nuraina Sihite ke rekening Yusreni telah ditransfernya ke rekening Steven Telaumbanua senilai Rp100 juta. Dan anehnya buku rekening Steven Telaumbanua dan ATM nya disimpan pelaku. Sedangkan sisa uang Rp70 juta lagi ditarik pelaku dari BRI link di Barus dan dititipkannya kepada seorang napi yang ditahan di Lapas Barus bernama Dermawan alias Ucok Ginting.

“Pada hari Senin (20/1) sekira pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan tersangka dan penggeledahan rumah. Dari dalam rumah tersangka didapatkan barang bukti berupa buku tabungan BRI atas nama Yusreni dan juga buku tabungan BRI atas nama Steven Telambanua yang ditanam di belakang rumahnya. Selain itu juga polisi mengamankan uang tunai Rp300 ribu dan identitas pelaku. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku ditahan di Polsek Pandan,” beber Iptu R. Sipahutar seraya menambahkan, polisi masih begerak ke Barus untuk menyelidiki apa keterlibatan dan peran Dermawan alias Ucok Ginting dalam kasus penipuan itu.

Sementara itu Kepala Sekolah SD 158493 Sibuluan IB, Nurauna Sihite yang ditemui ke sekolahnya, Selasa, tidak berada di tempat. Menurut keterangan guru yang mengajar di sana, Kepsek sedang pergi berobat.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020