Hari pertama pendaftaran untuk seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2020 dibuka, Sabtu (18/1), sudah 30 orang yang langsung mendaftar.

"Lumayan antusias, hari petama saja sudah 30 orang pendaftar," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan Divisi Parmas dan SDM, Julhajji Siregar kepada Antara, Sabtu, di Kantor KPU Tapanuli Selatan, Jalan William Iskandar, Padangsidimpuan.

Dari 30 yang mendaftar berjumlah dua orang pendaftar berasal dari Kecamatan Batang Angkola, Angkola Barat (4 orang), Angkola Selatan (4 orang), Angkola Sangkunur (3 orang), Angkola Muara Tais (2 orang), Angkola Timur (4 orang), Marancar (1 orang), Arse (4 orang), dan Kecamatan Aek Bilah (6 orang).

Baca juga: KPU Tapsel akan membuka seleksi PPK Pilkada bupati

Sedang Kecamatan Sayur Matinggi, Tantom Angkola, Sipirok, Muara Batang Toru, Batang Toru, dan Kecamatan SD.Hole pendaftarnya yang mulai dibuka pukul 08.00 WI hingga 16.00 WIB masih kosong.

"Kiranya pada hari kedua hingga sebelum ditutupnya masa pendaftaran pada 24 Januari 2020 mendatang jumlah pendaftarnya semakin banyak," harapnya.

Untuk Pilkada 2020 memilih bupati dan wakil bupati Tapanuli Selatan total anggota PPK yang akan direkrut berjumlah 75 orang dengan rincian lima orang setiap kecamatan di 15 Kecamatan se Tapanuli Selatan.

"Sistem perekrutannya terbuka, mulai dari tahap proses seleksi berkas administrasi calon PPK hingga mengikuti ujian tertulis, dan tahapan wawancara," sebutnya.

Baca juga: Ini 5 nama balon bupati dan wakil bupati Pilkada Tapsel 2020 yang mendaftar ke PAN

Sementara Efendi Rambe Komisioner KPU Tapanuli Selatan Divisi Program dan Data didampingi Komisioner KPU Divisi Hukum, Kemri Syafii menambahkan, syarat mutlak menjadi anggota PPK harus berdomisili di wilayah kecamatannya sendiri.

"Artinya orang-orang yang akan direkrut menjadi anggota PPK nantinya adalah benar-benar orang yang tinggal di 15 kecamatan se Tapanuli Selatan masing-masing," jelasnya.

Hanya saja khusus untuk Kecamatan Angkola Muara Tais yang baru dimekarkan, bagi calon PPK nya yang identitas kependukukan atau KTP-el nya masih berada di wilayah induk Kecamatan Batang Angkola tidak ada masalah.

"Bagi calon PPK tinggal di Kecamatan Angkola Muara Tais namun identitas KTP-el nya masih Kecamatan induk Batang Angkola boleh mendaftar hanya saja syaratnya ada surat keterangan (Suket) domisili pengganti KTP dari pihak kecamatan," katanya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020