Pemerintah Kota Sibolga melalui Sekretaris Daerah menyebutkan bahwa pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Sibolga yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2020, tidak menyalahi aturan.
Hal itu ditegaskan Sekdakot Sibolga, Yusuf Batubara ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, di kantor Wali Kota Sibolga.
Diterangkan Sekda, pelantikan pejabat yang dilaksanakan itu untuk mengisi kekosongan jabatan yang didasari hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan secara profesional pada November 2019.
Hal itu juga sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah, yang mengharuskan pengukuhan atas penyesuaian perubahan nomenklatur beberapa organisasi perangkat daerah.
“Jadi, pelantikan itu tidak menyalahi aturan, karena kami juga tahu aturan. Seleksi jabatan kita laksanakan secara terbuka pada bulan November 2019 lalu. Dan SK penetapannya pada tanggal 7 Januari 2020. Memang pelantikannya baru dilaksanakan Kamis kemarin, (9/1) di Gedung Nasional Sibolga, karena melihat kesediaan waktu Pak Wali Kota untuk melaksanakan pelantikan. Jadi kami yakinkan bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Wali Kota Sibolga tidak menyalahi aturan,” sebut Yusuf Batubara.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga, Zulkifli Sigalingging di media mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Pemkot Sibolga untuk meminta klarifikasi terkait mutasi pejabat yang dilaksanakan 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana diatur dalam UU nomor 10/2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Pada Pasal 71 ayat 2 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sementara itu sesuai jadwal, penetapan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga oleh KPU berlangsung pada 8 Juli 2020 mendatang. Sehingga, ada perbedaan satu hari sebelum jadwal penetapan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga.
Hanya saja Sekdakot Sibolga Yusuf Batubara sudah menjelaskan, bahwa SK penetapan pejabat yang dilantik Wali kota kemarin adalah tanggal 7 Januari 2020, dan proses pelatikan digelar tanggal 9 Januari 2020 karena menyesuaikan waktu Wali kota Sibolga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu ditegaskan Sekdakot Sibolga, Yusuf Batubara ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, di kantor Wali Kota Sibolga.
Diterangkan Sekda, pelantikan pejabat yang dilaksanakan itu untuk mengisi kekosongan jabatan yang didasari hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan secara profesional pada November 2019.
Hal itu juga sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah, yang mengharuskan pengukuhan atas penyesuaian perubahan nomenklatur beberapa organisasi perangkat daerah.
“Jadi, pelantikan itu tidak menyalahi aturan, karena kami juga tahu aturan. Seleksi jabatan kita laksanakan secara terbuka pada bulan November 2019 lalu. Dan SK penetapannya pada tanggal 7 Januari 2020. Memang pelantikannya baru dilaksanakan Kamis kemarin, (9/1) di Gedung Nasional Sibolga, karena melihat kesediaan waktu Pak Wali Kota untuk melaksanakan pelantikan. Jadi kami yakinkan bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Wali Kota Sibolga tidak menyalahi aturan,” sebut Yusuf Batubara.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga, Zulkifli Sigalingging di media mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Pemkot Sibolga untuk meminta klarifikasi terkait mutasi pejabat yang dilaksanakan 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana diatur dalam UU nomor 10/2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Pada Pasal 71 ayat 2 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sementara itu sesuai jadwal, penetapan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga oleh KPU berlangsung pada 8 Juli 2020 mendatang. Sehingga, ada perbedaan satu hari sebelum jadwal penetapan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga.
Hanya saja Sekdakot Sibolga Yusuf Batubara sudah menjelaskan, bahwa SK penetapan pejabat yang dilantik Wali kota kemarin adalah tanggal 7 Januari 2020, dan proses pelatikan digelar tanggal 9 Januari 2020 karena menyesuaikan waktu Wali kota Sibolga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020