Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara, M Ilud Siregar, menegaskan petugas unit keamanan perusahaan itu berhasil menangkap maling bantalan kereta api di jalur Medan-Belawan.
"Polisi Khusus Kereta Api bersama jajaran keamanan berhasil menangkap pencuri yang sempat "viral" di media sosial," ujarnya, ketika dikonfirmasi, di Medan, Minggu.
Bajing loncat yang beraksi saat kereta api melintasi di kawasan Belawan itu direkam salah seorang warga yang melihat kejadian itu lalu diunggah di media sosial.
Maling itu, kata Siregar, mengambil bantalan bekas dari Stasiun Ujung Baru memanfaatkan perjalanan KA barang ke Stasiun Belawan. "Pelaku sudah diiserahkan ke Kantor Polsek Belawan untuk diproses hukum," ujarnya.
Siregar berharap dukungan masyarakat untuk keselamatan perjalanan kereta api dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api, termasuk mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api.
Baca juga: Pembangunan jalur KA Besitang Sumut - Langsa capai 83 persen
Kemudian tidak mendirikan bangunan di daerah jalur KA, tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur KA.
Serta tidak berada di ruang manfaat jalur KA serta tidak melakukan aksi perusakan dan pencurian sarana dan prasarana perkeretaapian.
Perusakan dan pencurian sarana prasarana perkeretaapian sangat berdampak pada keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
Sesuai UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian dan dalam pasal 180 undang-undang itu, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Polisi Khusus Kereta Api bersama jajaran keamanan berhasil menangkap pencuri yang sempat "viral" di media sosial," ujarnya, ketika dikonfirmasi, di Medan, Minggu.
Bajing loncat yang beraksi saat kereta api melintasi di kawasan Belawan itu direkam salah seorang warga yang melihat kejadian itu lalu diunggah di media sosial.
Maling itu, kata Siregar, mengambil bantalan bekas dari Stasiun Ujung Baru memanfaatkan perjalanan KA barang ke Stasiun Belawan. "Pelaku sudah diiserahkan ke Kantor Polsek Belawan untuk diproses hukum," ujarnya.
Siregar berharap dukungan masyarakat untuk keselamatan perjalanan kereta api dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api, termasuk mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api.
Baca juga: Pembangunan jalur KA Besitang Sumut - Langsa capai 83 persen
Kemudian tidak mendirikan bangunan di daerah jalur KA, tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur KA.
Serta tidak berada di ruang manfaat jalur KA serta tidak melakukan aksi perusakan dan pencurian sarana dan prasarana perkeretaapian.
Perusakan dan pencurian sarana prasarana perkeretaapian sangat berdampak pada keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
Sesuai UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian dan dalam pasal 180 undang-undang itu, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020