Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Riefky yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya sebagai saksi untuk tersangka IMR," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK kembali panggil istri Imam Nahrawi
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka.
KPK pada Rabu (8/1) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Baca juga: KPK panggil Ketua Fraksi PKB DPRD DKI sebagai saksi Imam Nahrawi
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Riefky yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya sebagai saksi untuk tersangka IMR," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK kembali panggil istri Imam Nahrawi
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka.
KPK pada Rabu (8/1) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Baca juga: KPK panggil Ketua Fraksi PKB DPRD DKI sebagai saksi Imam Nahrawi
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020