Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta memeriksa Wali Kota Tanjungbalai atas dugaan jual beli-jabatan Pejabat Eselon III, IV hingga serta Kepala Sekolah Dasar/SD yang dilantik berdasarkan Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor Nomor 820/14/K/2020, tertanggal 7 Januari 2020.

Hal itu diungkapkan aktivis GM.PEKAT-IB, Saufi Simangunsong menanggapi beredarnya isu jual-beli jabatan dalam promosi/mutasi jabatan Pejabat Eselon III dan IV serta Dirut Rumah Sakit Umum serta Kepala SD di jajaran Pemkot Tanjungbalai pada Selasa (7/1) petang kemarin.

Baca juga: Puluhan wartawan geruduk Balai Kota, Pemkot Tanjungbalai minta maaf

Menurutnya, pelantikan 50 orang Pejabat Eselon III dan IV, termasuk Dirut RSUD dab Kepala SD yang dilakukan sehari sebelum batas akhir diperbolehkannya Bupati/Wali Kota petahana yang akan mengikuti Pilkada 2020, diduga kuat sebagai ajang Wali Kota Tanjungbalai untuk "mencari modal" Pilkada.

"Beredar kabar untuk jabatan eselon III dan IV serta kepala SD diduga dibandrol puluhan juta rupiah, dan untuk jabatan Dirut RSU dikabarkan mencapai ratusan juta rupiah," kata Saufi, Rabu (8/1).

Ia melanjutkan, indikasi adanya jual-beli jabatan tersebut diperkuat dengan pelantikan yang dilakukan tertutup dan diluar jam dinas serta tidak boleh diliput wartawan, sehingga berujung aksi unjukrasa puluhan insan pers ke Balai Kota Tanjungbalai.

Agar kabar beredar ini tidak menjadi isu liar, kata Saufi, sebagai pemuda dan atasnama masyarakat Tanjungbalai, kepada KPK diminta untuk kembali memeriksa Wali Kota Tanjungbalai yang sebelumnya sempat dikabarkan pernah dipanggil ke KPK.

Selain Wali Kota, Kepala BKD, Abu Hanifah juga merupakan pejabat yang patut diperiksa oleh KPK, alasannya karena Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 820/14/K/2020 tersebut Abu Hanifah yang menanda tanganinya dan diduga kuat sebagai "calo" jabatan.

"Tidak hanya Wali Kota dan Kepala BKD. Untuk menguak tabir dugaan jual-beli jabatan ini, para pejabat eselon yang menduduki jabatan strategis juga sangat patut untuk diperiksa KPK," ungkap Saufi Simangunsong.

Sebelumnya, dihadapan puluhan wartawan yang berunjukrasa, Sekdakot Tanjungbalai, Yusmada yang mengaku menepis adanya jual-beli jabatan yang pelantikan/pengambilan sumpah jabatannya pada Selasa (7/1) kemarin.

"Atas perintah Wali Kota, memang saya yang melantik para pejabat eselon tersebut. Namun, adanya jual-beli jabatan saya pikir tidak benar. Semuanya bersih," kata Yusmada.

Sesuai catatan, pejabat eselon yang menduduki posisi strategis  yakni, Hj.Rukiah jabatan lama Sekretaris Disdik diangkat menjadi Sekretaris BKD (III.a). dr.Hendarmin dari kepala Puskesmas Datuk Bandar diangkat menjadi Direktur RSUD Kota Tanjungbalai.

Sejumlah guru yang dilantik menjadi kepala sekolah yakni, Zaitun Namira Kepala SDN 132402. Radika Sari Sitorus Kepala SDN 132412. Yusnani menjadi Kepala SDN 134416 dan Harianik menjadi Kepala SDN 134634. Nurhasanah Nst Kepala SDN 136541. 

Kemudian, Hernita Kepala SDN 135561. Sutarto Kepala SDN 130010. Komres Tamba Kepala SDN 134411. Elvi Indra Yani Kepala SDN 137984. Tuti Herlina Kepala SDN 132408. Misnah Kepala SDN 138428, dan Bahtanizar Margolang Kepala TKN Pembina Datuk Bandar.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020