Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memantau lokasi pembalakan liar hutan atau ilegal loging melalui udara di kawasan yang diduga penyebab banjir besar di Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Utara bersama Kasdam I Bukit Barisan Brigjend TNI AD, Untung Budiarto dan Wakapolda Sumatera Utara  Brigjend Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto.

Helikopter berwarna kuning cerah milik Asia Pulp and Paper-Sinar Mas sempat mengitari kawasan Bukit Barisan di atas titik lokasi Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik PT. Labuhanbatu Indah (LBI) di Desa Pematang dan Desa Hatapang sebelum mendarat di Lapangan SD Negeri Pematang, Rabu (8/1) siang.

Baca juga: Trauma healing bagi anak korban banjir bandang Labura

Baca juga: Korban banjir besar di Labuhanbatu Utara kembali ditemukan

Edy Rahmayadi menepis adanya pemanfaatan kawasan hutan yang dikelola PT. LBI yang menyebabkan banjir besar di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut pantauan mantan Pangkostrad TNI ini, tidak ada hutan yang rusak dan gundul di kawasan Bukit Barisan tersebut.

"Saya tidak lihat ada pembalakan liar, memang ada satu proses PT. LBI dia legal, tapi saya lihat persoalannya bukan karena itu terjadi bandang gak!, karena posisinya yang disana dan kan kita melihat dari atas ini, karena saya bawa Wakapolda dan Pangdam I Bukit Barisan nanti bisa di instruksikan, kalau itu memang menjadikan dampak ya kita hentikan, tapi kalau tidak kan perlu hidup orang semua," katanya.

Edy Rahmayadi prihatin atas kejadian bencana banjir besar di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pihaknya berjanji akan merealisasi pemulihan pasca banjir besar secepatnya dan menata kembali mulai dari infrastruktur hingga perekonomian masyarakat di daerah itu dengan anggaran Rp40 milyar.

Menurutnya, bencana ini harus diantisipasi dengan menaati peraturan jangan membangun rumah di dalam kawasan aliran Sungai dan meningkatkan tanaman hutan. "Kami akan memulihkan daerah ini pasca bencana dan masyarakat jangan membangun rumah di daerah aliran sungai," katanya.

Sementara, Wakapolda Sumatera Utara, Brigjend Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto menyampaikan hal yang sama terkait adanya pelanggaran pemanfaatan hutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Pihaknya sudah mendalami dugaan pembalakan liar di daerah itu, diantaranya ijin pemanfaatan, ijin koridor dan area penggunaan. Menurutnya, PT. LBI yang beroperasi di Kawasan Bukit Barisan bukan penyebab terjadinya banjir besar, Sabtu (28/12) kemarin.

"Terkait adanya indikasi PT yang beroperasi di Labuhanbatu Utara yang selama ini dianggap masyarakat menjadi penyebab bencana, tadi sudah di sampaikan Gubernur Sumatera Utara, bahwasanya PT tersebut ada perizinannya, IPK-nya ada yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan termasuk juga ada ijin koridor dan juga IPK tersebut di keluarkan di daerah Area Penggunaan Lain (APL) yang memang boleh untuk dilakukan pemanfaatan kayu," katanya.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020