Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengapresiasi personel Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dialami korban Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, sekaligus meringkus tiga orang tersangkanya.
"Kinerja petugas kepolisian itu perlu mendapat perhatian. Siapa saja yang tergabung dalam Tim Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang menangani kasus pembunuhan itu perlu mendapat penghargaan," kata Martuani, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu.
Dalam mengusut kasus pembunuhan hakim itu, menurut dia, Tim Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan.
Baca juga: Pembunuh Hakim PN Medan terancam hukuman mati
"Namun akhirnya tiga orang tersangka, yakni ZH (41),JF (42) dan RF (29) berhasil diamankan petugas di lokasi berbeda, dan saat ini dilakukan penahanan dan penyidikan oleh Polda Sumut," ujar Martuani.
Ia menyebutkan, hasil penyidikan yang dilakukan Polda Sumut, bahwa otak pelaku pembunuhan terhadap korban dirancang oleh tersangka ZH, isteri korban Jamaluddin.
"Jadi, rencana untuk menghabisi nyawa korban sudah lama diatur ZH, dan meminta bantuan JF dan RF. Motif pembunuhan terhadap korban, adalah masalah rumah tangga," jelasnya.
Baca juga: Hakim PN Medan tewas dibekap bed cover dan sarung bantal, istri korban ternyata otak pembunuhan
Martuani mengatakan, ZH menyuruh kepada JF dan RF datang ke rumah korban yang berlokasi di Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan tanggal 29 November 2019.
Selanjutnya, ketiga tersangka itu membekap mulut dan hidung korban yang lagi sedang tidur di kamar dengan menggunakan kain/alas bantal hingga lemas dan akhirnya meningal dunia.
"Setelah positif meninggal dunia, korban dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD, dibuang ke lokasi di Brastagi," kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Kinerja petugas kepolisian itu perlu mendapat perhatian. Siapa saja yang tergabung dalam Tim Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang menangani kasus pembunuhan itu perlu mendapat penghargaan," kata Martuani, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu.
Dalam mengusut kasus pembunuhan hakim itu, menurut dia, Tim Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan.
Baca juga: Pembunuh Hakim PN Medan terancam hukuman mati
"Namun akhirnya tiga orang tersangka, yakni ZH (41),JF (42) dan RF (29) berhasil diamankan petugas di lokasi berbeda, dan saat ini dilakukan penahanan dan penyidikan oleh Polda Sumut," ujar Martuani.
Ia menyebutkan, hasil penyidikan yang dilakukan Polda Sumut, bahwa otak pelaku pembunuhan terhadap korban dirancang oleh tersangka ZH, isteri korban Jamaluddin.
"Jadi, rencana untuk menghabisi nyawa korban sudah lama diatur ZH, dan meminta bantuan JF dan RF. Motif pembunuhan terhadap korban, adalah masalah rumah tangga," jelasnya.
Baca juga: Hakim PN Medan tewas dibekap bed cover dan sarung bantal, istri korban ternyata otak pembunuhan
Martuani mengatakan, ZH menyuruh kepada JF dan RF datang ke rumah korban yang berlokasi di Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan tanggal 29 November 2019.
Selanjutnya, ketiga tersangka itu membekap mulut dan hidung korban yang lagi sedang tidur di kamar dengan menggunakan kain/alas bantal hingga lemas dan akhirnya meningal dunia.
"Setelah positif meninggal dunia, korban dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD, dibuang ke lokasi di Brastagi," kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020