BP Jamsostek Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) selama 2019 telah membayarkan klaim kepada penerima manfaat sebesar Rp1 triliun.
Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbagut, Umar Din Lubis di Medan, Kamis (2/1), mengatakan, manajemen komitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk membayarkan klaim tepat waktu kepada penerima manfaat.
"Serta meningkatkan manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya menambahkan.
Kenaikan manfaat itu sendiri, menurut dia, tanpa adanya kenaikan iuran.
Penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Dengan iuran yang tetap, peserta BP Jamsostek mendapatkan manfaat berlipat kali," ujarnya.
Dia memberi contoh, beasiswa yang manfaatnya meningkat 1.350 persen atau awalnya Rp12 juta untuk satu orang anak menjadi maksimal Rp174 juta.
Beasiswa itu diberikan bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau kecelakaan kerja.
Beasiswa yang diberikan maksimal dua anak mulai dari TK hingga kuliah bisa mencapai Rp174 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbagut, Umar Din Lubis di Medan, Kamis (2/1), mengatakan, manajemen komitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk membayarkan klaim tepat waktu kepada penerima manfaat.
"Serta meningkatkan manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya menambahkan.
Kenaikan manfaat itu sendiri, menurut dia, tanpa adanya kenaikan iuran.
Penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Dengan iuran yang tetap, peserta BP Jamsostek mendapatkan manfaat berlipat kali," ujarnya.
Dia memberi contoh, beasiswa yang manfaatnya meningkat 1.350 persen atau awalnya Rp12 juta untuk satu orang anak menjadi maksimal Rp174 juta.
Beasiswa itu diberikan bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau kecelakaan kerja.
Beasiswa yang diberikan maksimal dua anak mulai dari TK hingga kuliah bisa mencapai Rp174 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020