Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menyatakan pihaknya secara resmi belum ada menerima laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kasus dugaan pembakaran spanduk bakal calon wali kota.
"Kasus dugaan pembakaran itu ada. Kemaren sejumlah masyarakat membawa oknum diduga pelaku pembakaran ke sini (Polres), namun sampai saat ini belum ada pihak yang membuat laporan resmi," ujar Kapolres melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Selasa (31/12).
Menurut Panjaitan, karena tidak ada pihak yang membuat laporan resmi, maka oknum berintial "SRY" yang diduga pelaku pembakaran spanduk balon Wali Kota Tanjungbalai, Erwin Syahfutra Siregar itu tidak bisa diproses dan yang bersangkutan dikembalikan kepada keluarganya.
"Tidak ada pelapor, kasusnya tidak bisa diproses. Jika memang ada pihak yang merasa keberatan, silakan membuat laporan resmi. Maka kami (polisi) akan memprosesnya," kata Iptu AD Panjaitan.
Terpisah, Ketua PK KNPI Datuk Bandar Syafrizal Manurung menyesalkan opini yang sudah berkembang dan seakan-akan sengaja dibangun tentang pembakaran spanduk balon wali kota tersebut. Apalagi berita di media online menyebutkan bahwa oknum pelaku pembakar sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Belum adanya laporan, polisi telah membantah pernyataan pemilik sepanduk bahwa polisi telah menahan oknum pelaku pembakaran," kata Syafrizal.
Ia juga mengaku sependapat dengan polisi, jika ada pihak atau orang yang merasa keberatan silakan membuat laporan resmi, bukan membangun opini di medsos yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Agar tidak menjadi opini liar, jika memang benar ada oknum yang membakar spanduk balon wali kota atas suruhan orang lain laporkan secara hukum, karena
Indonesia adalah negara hukum.
"Saya cuma mengingatkan, jangan sampai ada oknum atau pihak manapun yang coba mengusik iklim kondusif di Kota Tanjungbalai dengan cara membangun opini seakan-akan telah didzalimi," kata Syafizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Kasus dugaan pembakaran itu ada. Kemaren sejumlah masyarakat membawa oknum diduga pelaku pembakaran ke sini (Polres), namun sampai saat ini belum ada pihak yang membuat laporan resmi," ujar Kapolres melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Selasa (31/12).
Menurut Panjaitan, karena tidak ada pihak yang membuat laporan resmi, maka oknum berintial "SRY" yang diduga pelaku pembakaran spanduk balon Wali Kota Tanjungbalai, Erwin Syahfutra Siregar itu tidak bisa diproses dan yang bersangkutan dikembalikan kepada keluarganya.
"Tidak ada pelapor, kasusnya tidak bisa diproses. Jika memang ada pihak yang merasa keberatan, silakan membuat laporan resmi. Maka kami (polisi) akan memprosesnya," kata Iptu AD Panjaitan.
Terpisah, Ketua PK KNPI Datuk Bandar Syafrizal Manurung menyesalkan opini yang sudah berkembang dan seakan-akan sengaja dibangun tentang pembakaran spanduk balon wali kota tersebut. Apalagi berita di media online menyebutkan bahwa oknum pelaku pembakar sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Belum adanya laporan, polisi telah membantah pernyataan pemilik sepanduk bahwa polisi telah menahan oknum pelaku pembakaran," kata Syafrizal.
Ia juga mengaku sependapat dengan polisi, jika ada pihak atau orang yang merasa keberatan silakan membuat laporan resmi, bukan membangun opini di medsos yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Agar tidak menjadi opini liar, jika memang benar ada oknum yang membakar spanduk balon wali kota atas suruhan orang lain laporkan secara hukum, karena
Indonesia adalah negara hukum.
"Saya cuma mengingatkan, jangan sampai ada oknum atau pihak manapun yang coba mengusik iklim kondusif di Kota Tanjungbalai dengan cara membangun opini seakan-akan telah didzalimi," kata Syafizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019