Kasus pencurian sepeda motor saat terjadi peristiwa kebakaran di Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada 20 Desember 2019, berhasil diungkap kepolisian.

Kapolsek Perdagangan AKP Supendi, Senin (23/12), mengatakan, pihaknya menangkap tersangka pencurian Ris (34) warga setempat pada Minggu (22/12).

Tersangka mengaku menjual barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat BK 5083 TAY melalui "pasar gelap" di media sosial kepada pemilik akun Facebook Gilang Pratama.

Setelah menelusuri akun tersebut, kepolisian kemudian menangkap tersangka Dar (26) warga Nagori Nagaharjo Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun pada Senin (23/12).

Hanya saja nomor polisi motor tersebut ditukar dengan BK 2017 TAD, dan saat diperiksa nomor rangka serta nomor mesin dipastikan milik korban Suhairi Sitindaon.

Korban kehilangan motornya saat diparkir kira-kira 20 meter dari lokasi kejadian untuk melihat kebakaran yang menimpa rumah Waldin Sitindaon.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019