Pelaku pencurian sepeda motor, Safii alias Fii, warga Pasar 6 Desa Arah Condong Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat ditangkap dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 jo 56 Subs 480 KUHP.

Kasat Rekrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Senin, menyebutkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban M Rahmad Suryono warga Lingkungan IX Sempurna Kel Perdamaian Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Disampaikannya, pada saat kejadian pelapor pergi berbelanja dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza warna merah dengan nomor polisi BK 4423 PAN.

Baca juga: Melawan saat hendak ditangkap, pencuri tambak udang dihadiahi timas panas

Kemudian pelapor pulang ke rumah dan memarkir sepeda motornya di teras dalam posisi stang terkunci. Hanya selang beberapa saat, sepeda motornya hilang.

Pelapor yang menderita kerugian sebesar Rp18.000.000 kemudian membuat laporan ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Bram Chandra mengatakan tersangka Safii alias Fii ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019