Medan (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum mengejar pelaku kejahatan jalanan di kawasan Kabupaten Deli Serdang, dengan modus memberikan informasi sepeda motor korban mengalami kerusakan.
"Dari hasil pengembangan, masih ada pelaku yang kami kejar dalam kasus pencurian dengan kekerasan sepeda motor tersebut," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh di Medan, Selasa.
Ricko mengatakan, pengejaran pelaku lainnya berdasarkan dari interogasi kepada pelaku yang telah ditangkap yakni pria berinisial JFF (27) warga Deli Serdang, MF (19) dan MA (47) warga Medan Denai.
Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika ada orang tak dikenal yang mengikuti dan memberitahu bahwa sepeda motornya bocor, oli menetes, atau tambak goyah.
Ricko menjelaskan peristiwa itu berawal dari personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menerima laporan telah terjadi aksi kejahatan terhadap korban inisial IM di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 11 Oktober 2025.
Personel kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap JFF, MA dan MF yang saat dilakukan interogasi mengakui sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan terhadap korban IM dan menjual kendaraan milik korban kepada penadah kendaraan curian.
"Hasil interogasi pelaku sudah 32 kali beraksi di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Diantaranya 12 kali di Jalan arteri Kualanamu," ucapnya.
Menurut dia, dari penangkapan terhadap ketiga pelaku itu disita barang bukti puluhan sepeda motor hasil tindak kejahatan tersebut.
"Atas perbuatannya ketiga pelaku kejahatan itu telah ditahan di markas Polda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," tutur dia.
